Prosedur Bimbingan KRS (Genap 2012/2013)


PROSEDUR BIMBINGAN KRS dan KEY IN SEMESTER GENAP 2012/2013

  1. Kartu Hasil Studi (KHS) dapat diambil di loket ujian pada hari Senin, 28 Januari 2013 dengan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan TIDAK perlu membawa perangko. Buku pedoman dan blangko bimbingan KRS diambil di loket perkuliahan pada 28-29 Januari 2013  dengan membawa KTM dan slip pembayaran SPP tetap.
  2. Pengambilan Buku Pedoman dan blangko bimbingan saat key in dilayani di loket umum.
  3. Bimbingan KRS dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2013 – 1 Februari 2013 pukul 09.00-14.00 (jadwal bimbingan dapat dilihat di papan pengumuman).
  4.  Key in dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2013 pukul 08.00-14.00. Key in ulang (untuk mata kuliah yang didrop dan kelas bayangan) dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2013 pukul 08.00-13.00.
  5. Jadwal dan urutan key in dapat dilihat di website www.fisip.uajy.ac.id atau di papan pengumuman.
  6. Surat Bukti Pengambilan Kelas (SBPK) dapat diambil di loket perkuliahan dengan membawa blangko bimbingan KRS dan KTM. Blangko bimbingan tidak boleh dicoret-coret. Apabila terdapat coretan di blangko, mahasiswa WAJIB mengganti dengan blangko bimbingan KRS baru di loket umum. Kemudian ditandatangani ulang oleh dosen bimbingan yang bersangkutan atau Wakil Dekan 1.
  7. Proses bimbingan KRS dan Key in harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan. Apabila ada mahasiswa yang berhalangan hadir, yang bersangkutan harus membuat surat kuasa dan memberikan kepada mahasiswa lain yang ditunjuk untuk mewakili selama proses bimbingan KRS dan key in. Surat Kuasa dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
    1. Mencantumkan nama dan nomor mahasiswa pemberi dan penerima kuasa.
    2. Mencantumkan mata kuliah yang akan diambil.
    3. Ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa dengan menyertakan materai senilai Rp 6.000,00 dan fotocopy KTM pemberi kuasa.
    4. Format penulisan Surat Kuasa bisa dilihat melalui website www.fisip.uajy.ac.id.
    5.  Mahasiswa yang berhalangan hadir saat proses key indan telah membuat surat kuasa berlaku peraturan sebagai berikut:
      1. Penerima kuasa hanya dapat melakukan key in sesuai dengan jadwal (sesi) key in nomor urut pemberi kuasa.
      2. Satu orang maksimal hanya dapat mewakili dua orang yang berhalangan hadir saat proses key in.
      3. Surat Kuasa ditandatangani oleh dosen pembimbing pada saat bimbingan KRS untuk selanjutnya dibawa saat melakukan proses key in.
      4. Apabila ada mahasiswa yang berlaku curang dengan menitipkan key in kepada sesama mahasiswa tanpa ada surat kuasa, maka pihak yang dititipkan dan yang menitipkan akan dikenai sanksi berupa drop mata kuliah.
      5. Mahasiswa yang terlambat melakukan key in pada jadwal yang telah ditentukan, diperbolehkan key in pada jam terakhir mulai pukul 14.00-15.00 pada hari yang sama atau pada hari terakhir 7 Februari 2013 pukul 08.00-13.00 dengan KONSEKUENSI MENDAPATKAN KELAS YANG TERSISA. Oleh karena itu, HARAP MEMPERHATIKAN JADWAL.
      6. Mahasiswa diharapkan mencermati dan menaati peraturan ini demi kelancaran proses bimbingan KRS dan Key In.
      7. Informasi selengkapnya dapat dilihat di www.fisip.uajy.ac.id atau hubungi Tata Usaha.

Yogyakarta, 18 Januari 2013

 Dr. Lukas S. Ispandriarno, M.A.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik