<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wadek2, Author at Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</title>
	<atom:link href="https://fisip.uajy.ac.id/author/wadek2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fisip.uajy.ac.id/author/wadek2/</link>
	<description>FISIP</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Oct 2014 08:33:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://fisip.uajy.ac.id/wp-content/uploads/2020/09/logo-footer.png</url>
	<title>wadek2, Author at Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</title>
	<link>https://fisip.uajy.ac.id/author/wadek2/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232627600</site>	<item>
		<title>Komodifikasi Jokowi dan Rafi Ahmad</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/komodifikasi-jokowi-dan-rafi-ahmad/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/komodifikasi-jokowi-dan-rafi-ahmad/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2014 08:25:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5995</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, 21 Oktober 2014 Oleh Ike Devi Sulistyaningtyas Medio Oktober 2014 media massa dipenuhi  hingar bingar pesan yang sarat dengan kebahagiaan. Tengok saja sejumlah media yang tak henti-hentinya memberitakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/komodifikasi-jokowi-dan-rafi-ahmad/">Komodifikasi Jokowi dan Rafi Ahmad</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left" align="center">Bernas Jogja, 21 Oktober 2014</p>
<p style="text-align: left" align="center"><i>Oleh Ike Devi Sulistyaningtyas</i></p>
<p>Medio Oktober 2014 media massa dipenuhi  hingar bingar pesan yang sarat dengan kebahagiaan. Tengok saja sejumlah media yang tak henti-hentinya memberitakan kegembiraan persiapan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden dan Rafi Ahmad, selebriti kondang. Rafi siap menikahi Nagita (Gigi) setelah kisah cintanya yang begitu fenomenal. Sebuah stasiun televisi swasta dianggap  mencederai hak publik  dengan memaksa publik menyaksikan tayangan khusus acara persiapan hingga pernikahan Rafi-Nagita.</p>
<p>Jokowi dan Rafi memang dua tokoh yang sangat berbeda latar belakang dan perannya dalam kehidupan masyarakat. Jokowi sebagai tokoh politik fenomenal dengan segala kekuatan kepribadian yang mampu mencuri hati masyarakat Indonesia sehingga melesatkan karir politiknya menjadi  presiden. Rafi  adalah selebritis berparas indah, dengan segudang acara yang dibintanginya dan sederet perempuan yang pernah mengisi hatinya. Maka dapat dikatakan keduanya adalah  pesohor di Indonesia sekalipun dengan dua profesi yang berbeda.</p>
<p>Sekalipun keduanya memiliki latar belakang berlainan namun media massa sangat kuat memusatkan perhatian pada persoalan-persoalan pribadi kedua tokoh  pada waktu yang hampir  bersamaan. Artinya media massa tak kunjung lelah  selalu menyajikan serangkaian peristiwa yang terus menyertai keduanya baik menjelang persiapan hingga pelantikan presiden bagi Jokowi dan persiapan hingga pernikahan bagi Rafi. Dalam hal ini publik tidak lagi dapat membedakan mana tayangan yang bernuansa politis dan mana tayangan yang bernuansa hiburan. Keduanya telah dikemas sedemikian rupa menjadi tayangan <i>infotainment </i>yang menggelitik keingintahuan publik.</p>
<p><b>Ruang Privasi Jokowi dan Rafi</b></p>
<p>Umumnya bagi sebahagian orang, ruang privasi adalah area yang hanya diketahui orang yang berkepentingan ditambah sedikit orang saja. Sebab privasi menjadi area yang sangat personal. Suatu hal yang privat tidak selalu rahasia. Artinya peristiwa biasa dan pengalaman kehidupan sehari-hari tidak harus selalu dengan sengaja ditutup, tetapi tetap dipertahankan sebagai area personal. Dalam konteks ini, kerahasiaan bisa menjadi bagian atau bentuk dari keadaan yang disebut privasi ketika  diterjemahkan sebagai kondisi seseorang yang merasa terlindungi dari intervensi orang lain.</p>
<p>Privasi memungkinkan seseorang menjaga informasi  kehidupan pribadi yang menjadi keabsahan seorang individu dengan tidak melibatkan orang lain. Dengan demikian ada seperangkat mekanisme bagi seseorang untuk mengontrol reputasi, yang membuat orang lain tetap memiliki jarak dengan dirinya, sehingga menghasilkan aturan mengenai derajat interaksi sosial dengan orang lain.</p>
<p>Ruang privasi yang semestinya menjadi area personal tidak lagi berlaku bagi Jokowi dan Rafi Ahmad. Bagi media massa area privasi justru menjadi sasaran tembak  menghadirkan proses produksi yang sarat daya tarik. Hal ini ditunjukkan dengan serangkaian informasi di media massa yang memberitakan bagaimana Jokowi angkat kaki dari ruang kerja di balaikota Jakarta, siapa penjahit baju yang akan dikenakan pada saat pelantikan dan dari mana asal kain tersebut, dan bagaimana Jokowi minta diajari menunggang kuda oleh Prabowo yang notabene melupakan lawan politiknya dalam pemilihan presiden.</p>
<p>Isu-isu privat yang diproduksi media mengenai Jokowi menjelang pelantikan presiden sebenarnya tidak beda dengan berita mengenai Rafi Ahmad yang bersiap mengakhiri masa lajangnya. Media terus mengorek informasi yang mampu mengungkap kisah cinta Rafi dengan pasangannya sekarang, maupun sederet perempuan yang sebelumnya sempat dekat dan dianggap memiliki hubungan spesial dengan Rafi. Bagaimana dan siapa yang memperkenalkan Rafi dengan Nagita, hingga problem-problem yang mencuat selama masa pacaran, melalui testemoni ibunda Rafi pun tak luput dari intaian media massa.</p>
<p><b>Komodifikasi Privasi di Media</b></p>
<p>Hadirnya berbagai atribut privasi di ruang publik melalui media massa menunjukkan gejala bahwa media telah menjadi agen industri budaya yang secara kontinyu dan massif mampu menciptakan kebutuhan palsu bagi publik.  Secara sederhana, ketika barang dan jasa secara kontinyu diproduksi untuk memenuhi kepentingan pasar maka dapat diartikan sebagai komodifikasi (Jary, 1991). Komodifikasi dalam konteks media massa merupakan proses di mana informasi yang ditayangkan dikemas sedemikian rupa dengan standar industri hiburan dengan ukuran kekuatan daya tarik yang sekaligus mendatangkan sejumlah keuntungan melalui para pengiklan maupun daya jual media.</p>
<p>Publik sejatinya menyadari bahwa informasi mengenai Jokowi  berkaitan dengan program-program yang akan membawa negara ini menjadi lebih baik. Bahkan sampul majalah <i>Time</i> bergambar Jokowi dengan <i>headline</i> “A New Hope”. Artinya informasi terkait dengan masa depan negara seharusnya menjadi topik yang esensial  diperbincangkan.</p>
<p>Namun media massa sangat kuat memompakan budaya populer dengan mengangkat informasi privat untuk didesakkan kepada publik dengan metode standarisasi, massifikasi dan berujung pada kepentingan komersialisasi. Dalam konsep budaya massa kondisi tersebut  merupakan komodifikasi yang sudah dikemas sedemikian rupa secara terstruktur oleh para petinggi media.</p>
<p>Dalam konteks ini sebenarnya media massa telah menunjukkan evolusi perpindahan ruang publik ke ruang media. Evolusi ditunjukkan dari kemampuan media massa dalam menginstitusionalisasi praktik perbincangan area privasi di ruang publik menuju ruang media. Oleh karena itu tanpa sadar publik telah menghirup simbol-simbol dan tanda-tanda yang dieksplorasi untuk selanjutnya diindoktrinasi  sebagai sebuah kebenaran yang dapat diterima oleh akal sehat.</p>
<p>Dengan demikian mengkonsumsi informasi  hal-hal privasi baik mengenai Jokowi maupun Rafi Ahmad, akhirnya ditumbuhkan sebagai sebuah kebutuhan memenuhi keingintahuan yang besar mengenai kehidupan privat keduanya. Akibat komodifikasi ruang privat  memunculkan sebuah realitas bahwa publik berhak memperoleh informasi sedetil-detilnya mengenai seorang tokoh tanpa memikirkan bahwa area privat merupakan hak dari setiap individu untuk dilindungi kerahasiaannya. Sehingga ketika sesuatu yang dianggap menjadi “hak” publik tadi tidak terpenuhi, media seolah mendapat pembenaran mendesak tokoh itu agar membuka area privatnya. Akhirnya ketika publik merasa terpuaskan oleh terbongkarnya informasi privat para tokoh yang dituangkan  media masa, maka pada saat itulah industri media telah berhasil meramu sebuah komodifikasi penokohan yang mampu menjadi kekuatan daya jual bagi industri media.</p>
<p>Dapat dikatakan bahwa kesuksesan komodifikasi Jokowi dan Rafi Ahmad tidak lebih dari fakta bahwa publik memiliki cara pandang yang terpisah dan beragam tentang seorang tokoh. Fakta tersebut lebih menghibur dibandingkan dengan drama atau cerpen berbasis naskah. Artinya, sebagian besar publik sebagai audiens media massa belum dapat memisahkan mana informasi yang berguna dan mana yang sekedar menghibur. Kondisi ini menjadi lahan empuk bagi industri media untuk memanfaatkan kemasan sedemikian rupa menjadi sebuah ramuan yang menjual.</p>
<p><b><i>*Ike Devi Sulistyaningtyas M.Si, dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta</i></b></p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/komodifikasi-jokowi-dan-rafi-ahmad/">Komodifikasi Jokowi dan Rafi Ahmad</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/komodifikasi-jokowi-dan-rafi-ahmad/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5995</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Televisi dan Kepentingan Publik</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/televisi-dan-kepentingan-publik/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/televisi-dan-kepentingan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2014 06:33:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5927</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa 19 Agustus 2014 Oleh Setio Budi HH Dua peristiwa penting di bulan Agustus selain peringatan proklamasi adalah ulang tahun TVRI dan RCTI. Mengapa dua stasiun televisi tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/televisi-dan-kepentingan-publik/">Televisi dan Kepentingan Publik</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bernas Jogja, Selasa 19 Agustus 2014</b></p>
<p><b>Oleh Setio Budi HH</b></p>
<p>Dua peristiwa penting di bulan Agustus selain peringatan proklamasi adalah ulang tahun TVRI dan RCTI. Mengapa dua stasiun televisi tersebut penting? <i>Pertama, </i>karena TVRI milik pemerintah yang sejak tahun 1962 menjadi tulang punggung komunikasi dan propaganda kepada masyarakat secara luas. TVRI sampai tahun 1987an menjadi komunikator tunggal, menyuarakan kepentingan pemerintah, dari rejim orde lama sampai orde baru.</p>
<p><i>Kedua</i>, adalah RCTI, yang menjadi televisi swasta pertama yang mengudara, sejak pemerintah mengeluarkan SK  No: 167B/MENPEN/1986. SK Menpen tersebut selain berisi “open sky policy”, yang ditujukan untuk menghadapi maraknya luberan siaran melalui satelit luar negeri yang bisa diterima oleh parabola, juga mencakup ijin mengenai siaran saluran terbatas. Pada perkembangan selanjutnya, melalui SK MENPEN No 190A/KEP/MENPEN/1987 muncul ijin pendirian stasiun televisi swasta. Pada perkembangan selanjutnya diikuti adanya pembatasan iklan pada TVRI. Ini sekaligus tanda dimulainya perijinan pendirian dan perkembangan industri televisi swasta, serta meredupnya dominasi dan peran TVRI.</p>
<p><b>TV dan kepentingan pemilik</b></p>
<p>Studi-studi dari disiplin ilmu komunikasi dan psikologi mengatakan bahwa televisi memiliki pengaruh yang besar dalam mempengaruhi aspek kognisi, afeksi dan psikomotorik khalayak. Pengaruh TV menjadi signifikan, ketika terlihat dampaknya secara empiris di masyarakat, dari kecepatan informasi, pengetahuan, penyebaran berita sampai  perilaku konsumtif, perubahan cara pandang dan budaya, efek peniruan,  dan perilaku menonton yang berlebihan (kecanduan). Perspektif yang mengatakan ada dampak positif dari TV bertemu dengan perspektif kritis, yang menunjukkan bahwa siapa yang memiliki industri  televisi dengan idiologi dan kepentingannya akan menentukan arah program siaran dan aspek jurnalisme/ pemberitaan media tersebut. Tentu ini berbahaya bagi khalayak luas karena bersifat manipulatif dan sarat kepentingan.</p>
<p>Pada awal kemunculan televisi swasta telah muncul kritik tentang dominasi program impor (lebih murah dan cepat) dalam tayangan TV tersebut. Akibatnya masyarakat dijejali dengan hollywood, bollywood dan tayangan film mandarin.  Tekanan publik kemudian dijawab oleh industri televisi dengan mulai maraknya produksi lokal dan beberapa di antaranya dianggap baik seperti serial si Doel dan lainnya. Namun pada perkembangan berikut sampai saat ini, TV mulai sarat tayangan seperti “hantu-hantuan”, sinetron jin dan peri yang cenderung tidak masuk akal dan bisa mengarah ke hal-hal yang bersifat musyrik. Tayangan hiburan juga sarat dengan gosip dan lawak/ “ngocol” yang tidak mendidik.  Kekerasan, klenik dan gosip menjadi ramuan program yang tidak mendidik dan tidak memiliki nilai.</p>
<p>Sementara di sisi lain, yaitu aspek jurnalisme TV juga mendapat sorotan karena pelanggaran kaidah jurnalisme, yaitu ketika berbagai pemberitaan, talk show, wawancara ditayangkan sarat dengan kepentingan dari pemilik atau pengelola TV tersebut.  Problem yang mendasar lainnya adalah TV swasta yang ada saat ini dimiliki oleh segelintir orang. Harry Tanoe (MNC grup), Surya Paloh (Metro TV), Aburizal Bakrie (ANTV dan TV One) serta Chaerul Tanjung (Trans TV dan Trans 7), selain Indosiar, Grup SCTV. Ijin pendirian yang pada awalnya dimiliki oleh orang yang berbeda saat ini sudah berpindah tangan dan mengelompok. Televisi-televisi tersebut pada akhirnya mengelompok dan tetap menggunakan ijin frekuensi lama dalam bersiaran. Ini adalah contoh akuisisi frekuensi milik publik dalam genggaman pemilik TV.</p>
<p><b>Mengontrol  TV</b></p>
<p>Tentu kita tetap berharap pada KPI dan berbagai lembaga yang menaruh perhatian pada industri televisi di Indonesia, untuk tetap mengawasi perilaku media televisi. Problematika media televisi menjadi semakin kompleks akhir-akhir ini, berkaitan dengan kegiatan pemilu dan pilpres. Keberpihakan, baik atas nama kepentingan dan atau karena pemilik yang maju dalam kompetisi pemilu dan pilpres nampak jelas dari frekuensi dan intensitas tayangan, berupa pemberitaan, iklan dan berbagai talkshow/ program yang bisa disisipi oleh kepentingan politik tersebut. Akibatnya adalah televisi tidak lebih dari sebuah tayangan propaganda dan penuh manipulasi atas nama kepentingan politik. Secara substantif hal di atas merupakan pelanggaran atas penggunaan frekuensi milik publik untuk kepentingan suatu golongan/perorangan.</p>
<p>Pengaruh media televisi yang kuat, dalam konteks kompetisi politik seperti pemilu dan pilpres 2014 ini memiliki potensi besar yang menghilangkan nalar jernih khalayak karena sarat kepentingan. Yang terjadi kemudian adalah munculnya sisi emosionalitas khalayak yang cenderung  tidak produktif, karena tayangan yang bersifat pro dan kontra terhadap calon presiden misalnya, lebih bersifat k jangka pendek.</p>
<p>Kontrol publik atas perilaku media televisi sebaiknya tidak hanya mengandalkan lembaga seperti KPI dan KPID, namun juga bisa melalui  kekritisan khalayak secara individu dan kelompok untuk bisa menilai dan mengevaluasi tayangan TV, baik dari sisi program maupun aspek jurnalismenya. Masyarakat  perlu sadar bahwa mengandalkan media hanya kepada TV adalah tindakan yang tidak tepat. Masih banyak media lain, seperti media online dan media cetak yang bisa menjadi sumber informasi selain televisi. Ini juga menunjukkan bahwa kecerdasan masyarakat sebenarnya semakin tumbuh terutama ketika bisa mengelola berbagai media, menjadi sumber informasi dan pembelajaran yang produktif.</p>
<p>Kontrol publik tersebut juga termasuk keberanian untuk mengambil keputusan yaitu stop menonton TV, atau stop menonton suatu stasiun TV yang tidak mengindahkan kepentingan publik, dengan bersiaran semau mereka sendiri.</p>
<p><b>*Setio Budi HH, </b>staf pengajar Program Studi Ilmu Komunikasi  FISIP UAJY</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/televisi-dan-kepentingan-publik/">Televisi dan Kepentingan Publik</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/televisi-dan-kepentingan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5927</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kampanye Kontrasepsi Remaja: Kampanye (A)Moral?</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/5925/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/5925/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2014 06:30:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5925</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa, 23 September 2014 Oleh Dina Listiorini World Contraception Day atau Hari Kontrasepsi Sedunia diperingati setiap tanggal 26 September. Kontrasepsi yang pada awalnya ditujukan sebagai upaya mencegah kehamilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/5925/">Kampanye Kontrasepsi Remaja: Kampanye (A)Moral?</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bernas Jogja, Selasa, 23 September 2014<br />
</b></p>
<p>Oleh Dina Listiorini</p>
<p><i>World Contraception Day</i> atau Hari Kontrasepsi Sedunia diperingati setiap tanggal 26 September. Kontrasepsi yang pada awalnya ditujukan sebagai upaya mencegah kehamilan pada dasarnya adalah bagian perencanaan keluarga <i>(family planning)</i>. Fokus kampanye kontrasepsi 2014 adalah <i>Know Your Options</i> di bawah  payung tema <i>Contraception: It’s Your Life, It’s Your Future, Know Your Options.</i> Sasaran utama kampanye tahunan yang diluncurkan sejak 2007 ini adalah meningkatkan kesadaran tentang kontrasepsi yang membuat anak muda dan/atau remaja memiliki pilihan-pilihan berdasar informasi yang tepat atas kesehatan seksual dan reproduksi.</p>
<p>Kampanye kontrasepsi memiliki visi bahwa setiap kehamilan adalah diinginkan (<i>every pregnancy is wanted</i>). Visi ini sebetulnya tidak berhenti pada persoalan kehamilan saja, namun bertautan dengan beberapa isu penting kesehatan seksual dan reproduksi  lainnya seperti aborsi, pernikahan dini, kehamilan tidak direncanakan dan kematian ibu dan bayi yang rentan terjadi pada remaja.</p>
<p>Masalah kesehatan seksual dan reproduksi ini penting untuk diketahui oleh remaja, karena pada dasarnya sejak usia puber dapat dikatakan mulai aktif secara seksual. Istilah kesehatan seksual dan reproduksi ini muncul di Konferensi <i>International Conference on Population and Development</i> (ICPD) yang diadakan di Kairo pada 1994. Konferensi ICPD menetapkan bahwa pada dasarnya setiap orang berhak memiliki kehidupan seks yang nyaman dan aman dan memiliki kemampuan untuk melakukan reproduksi dan memiliki kebebasan untuk menentukannya bila ia ingin melakukannya dan seberapa sering dilakukan. Hal ini tentu saja berimplikasi bahwa baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mengetahui dan mendapatkan akses untuk mendapatkan metode-metode perencanaan keluarga yang bisa dipilih dengan kategori aman, efektif, terjangkau dan dapat diterima oleh keduanya.</p>
<p>Sedangkan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi terutama bagi perempuan ditegaskan melalui Konferensi <i>Platform for Action</i> yang diselenggarakan di Beijing, 1995. Konferensi tersebut menyatakan bahwa perempuan berhak untuk mengontrol dan secara bebas menentukan serta bertanggung jawab pada semua hal yang berkaitan dengan seksualitas mereka termasuk kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.</p>
<p>Baik konferensi ICPD Cairo maupun konferensi Beijing 1995 menyatakan bahwa pengaturan atau perencanaan keluarga menjadi hak setiap orang dan dilakukan dengan bertanggung jawab yang terbebas dari semua bentuk kekerasan. Kontrasepsi menjadi bagian dari proses perencanaan keluarga tersebut. Dengan demikian pembicaraan mengenai kontrasepsi seharusnya menjadi hal yang umum dibicarakan di dalam keluarga oleh setiap anggota keluarga. Namun faktanya tidak demikian. Kontrasepsi termasuk hal yang cukup kontroversial, tidak bisa dibicarakan setiap orang apalagi remaja dan cukup tabu untuk dikampanyekan.</p>
<p><b>Hambatan kampanye kontrasepsi</b></p>
<p>Sebagian besar metode kontrasepsi memang ditujukan untuk mencegah kehamilan dan paling banyak penggunaannya oleh perempuan, seperti pil KB, IUD/IUS, susuk KB, suntik, diafragma, dan (bahkan) kondom perempuan. Metode kontrasepsi paling populer yang diperuntukkan bagi laki-laki adalah kondom. Metode ini dianggap paling efektif karena selain mencegah kehamilan, juga mampu mencegah infeksi menular seksual (IMS). Kondom juga dikampanyekan oleh WHO untuk mencegah resiko tertular HIV/AIDS.</p>
<p>Baik untuk mencegah kehamilan maupun IMS, kontrasepsi mengundang kontroversi terutama bila dikaitkan penggunaannya oleh anak muda dan/atau remaja. Norma dan moralitas agama menjadi hambatan terbesar kampanye kontrasepsi ini. Bila dikatakan bahwa ide kontrasepsi adalah ide barat yang kerap diidentikkan dengan budaya liberal, hal tersebut keliru. Beberapa organisasi agama non profit yang tergabung dalam kelompok <i>Priests for Life</i> di Amerika Serikat menggugat regulasi kesehatan yang di dalamnya terdapat kebijakan mengenai kontrasepsi. Regulasi bernama <i><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Patient_Protection_and_Affordable_Care_Act">Patient Protection and Affordable Care Act</a></i> yang ditandatangani presiden Obama pada 2010 itu dianggap melanggar keyakinan agama, karena membebankan sebagian biaya kontrasepsi kepada setiap perusahaan asuransi dan perusahaan yang memekerjakan karyawan. Negara dianggap tidak bermoral karena memberikan akses terhadap upaya-upaya yang memfasilitasi adanya kontrol terhadap kelahiran.</p>
<p>Di Indonesia, hal yang kurang lebih sama ditunjukkan oleh Partai Keadilan Sosial (PKS) pada tahun 2011 yang dengan tegas menolak RUU Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga dengan alasan bertentangan dengan akidah. Padahal menurut kepala BKKBN Sugiri Sjarief, pembatasan anak perlu dilakukan agar tidak membebani negara dengan tingkat populasi yang semakin tinggi. Apalagi untuk negara berkembang seperti Indonesia dengan tingkat Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah, di peringkat 124 dari 187 negara.</p>
<p>Memaknai kontrasepsi di Indonesia memang tidak mudah. BKKBN sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam hal pengendalian pertumbuhan penduduk dan perencanaan keluarga di Indonesia tampaknya belum memiliki pemahaman yang jernih mengenai kontrasepsi. Hal ini mengemuka dalam perdebatan saat Rapat Dengar Pendapat mengenai RUU Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga (2011), Sugiri Sjarief mengatakan bahwa tidak tepat mengkampanyekan penggunaan kondom kepada TKI yang bekerja di luar negeri karena hal itu tidak etis. Menurutnya itu sama dengan memvonis atau berharap para TKI yang mayoritas perempuan tersebut diperkosa di tempat kerja.</p>
<p><b>Isu kampanye kondom di Indonesia </b></p>
<p>Kampanye Kondom di Indonesia menjadi kontroversial dan cenderung ditanggapi secara negatif. Alih-alih digunakan sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS di kalangan remaja, kampanye kondom ini dianggap melegalkan hubungan seks berganti-ganti pasangan yang kerap dimaknai sebagai hubungan seks bebas.</p>
<p>Pengaruh agama, terutama Islam, sangat kuat mempengaruhi kontrovesi penggunaan kondom khususnya pada remaja di Indonesia. Di bawah tekanan kuat Majelis Ulama Indonesia, akhirnya Departemen Kesehatan membatalkan “Pekan Kondom Nasional” tahun 2013 yang bertujuan mengkampanyekan seks aman melalui penggunaan kondom. MUI beralasan bahwa akan mempengaruhi generasi muda Indonesia secara negatif dengan mendorong mereka untuk melakukan hubungan seks pra nikah. Tidak hanya MUI, beberapa ormas Islam seperti NU dan Hizbut Tahrir menganggap kampanye tersebut bertentangan dengan agama dan tidak menjamin mengurangi kasus HIV/AIDS.</p>
<p>Penolakan terhadap Pekan Kondom Nasional juga dilakukan dengan cara simbolis oleh sebuah pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur dengan membagikan jilbab serta stiker yang berisi seruan kepada perempuan untuk menutup aurat. Tindakan ini semakin menguatkan asumsi bahwa kondom terlarang bagi remaja dan bertabrakan dengan nilai moral agama.</p>
<p><b>Memberdayakan remaja </b></p>
<p>Pemberdayaan terhadap remaja ini terkait dengan hak remaja atas segala hal yang berkaitan dengan kesehatan seksual dan reproduksinya. Sampai saat ini penggunaan kontrasepsi di kalangan anak muda dan/atau remaja terutama yang belum menikah masih menjadi isu kontroversial. Mereka kerap dituduh amoral dengan menggunakan kontrasepsi sebagai dalih melindungi dampak “seks bebas”.</p>
<p>Kontrasepsi dengan berbagai metode yang ada selama ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah. Padahal persoalan remaja di Indonesia terkait dengan kesehatan seksual dan reproduksi sangat banyak. Setidaknya 1-2 juta perempuan Indonesia telah melakukan aborsi setiap tahunnya, dan dari jumlah tersebut 13% meninggal karena aborsi yang tidak aman. Dari angka aborsi ini bisa diperkirakan berapa jumlah perempuan termasuk remaja yang mengalami kehamilan tidak direncanakan (KTD). Pernikahan dini yang terjadi pada remaja usia 15-19 tahun juga tinggi—sekitar 42%—dan menempati peringkat 37 di dunia.</p>
<p>Hingga saat ini agaknya negara tidak memberikan akses terkait hak remaja terhadap akses kesehatan seksual dan reproduksinya. Lembaga BKKBN juga tidak berpihak kepada remaja. BKKBN secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan pelayanan kontrasepsi pada remaja yang belum menikah dengan alasan ingin mempertahankan kultur dan budaya tanah air. Hal ini cukup riskan mengingat hasil studi yang dilakukan Synovate Research di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan menyatakan bahwa 44% dari 450 sampel berusia 15-24 tahun pernah melakukan hubungan seks.</p>
<p>Akses pengetahuan remaja melalui pendikan seks yang komprehensif juga belum dilakukan pada pendidikan formal sebagai bagian kurikulum sekolah. Hal ini tentu saja disayangkan mengingat pendidikan seks merupakan salah satu dari hak seksual yang seharusnya didapatkan oleh setiap orang termasuk remaja. Materi dari UNESCO melalui <i>International Technical Guidance on Sexuality Education</i> sebetulnya dapat dijadikan acuan untuk mendidik remaja mengenai kesehatan seksual dan reproduksi termasuk kontrasepsi sebagai salah satu materi.***</p>
<p>Dina Listiorini, staf pengajar FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/5925/">Kampanye Kontrasepsi Remaja: Kampanye (A)Moral?</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/5925/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5925</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terjebak Pesan dalam Berita Media Massa</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/terjebak-pesan-dalam-berita-media-massa/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/terjebak-pesan-dalam-berita-media-massa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2014 06:24:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5923</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa 9 September 2014 Oleh Theresia D. Wulandari* Nama Florence Sihombing belakangan menjadi buah bibir banyak media, baik dalam maupun luar negeri. Bukan dikenal sebagai artis berprestasi atau [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/terjebak-pesan-dalam-berita-media-massa/">Terjebak Pesan dalam Berita Media Massa</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bernas Jogja, Selasa 9 September 2014</b></p>
<p>Oleh Theresia D. Wulandari*</p>
<p>Nama Florence Sihombing belakangan menjadi buah bibir banyak media, baik dalam maupun luar negeri. Bukan dikenal sebagai artis berprestasi atau penerima penghargaan dalam ajang bergengsi, namun namanya kini tersohor sebagai pesakitan akibat aksi kicauan di sosial media tentang Kota Yogyakarta.</p>
<p>Perempuan 26 tahun yang merupakan mahasiswa Pascasarjana Kenotariatan UGM ini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (30/9/2014) setelah dilaporkan ke pihak berwajib. Dia dikenakan sangkaan pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman pidana 4-6 tahun penjara dan pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan atau denda sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Mengapa demikian? Florence pada Rabu (27/8/2014) menyantumkan status di akun media sosial yang berisi makian atas kekesalannya mengantri di SPBU wilayah Baciro Yogyakarta. Status ini  bermasalah di kemudian hari karena berisi makian atas Kota Yogyakarta dan dianggap provokatif  mengajak teman-temannya untuk tidak tinggal di Yogyakarta. Tidak lama, status Florence marak dibicarakan di media sosial, diduplikasi, bahkan menghiasi banyak berita di media massa, baik cetak, elektronik, maupun internet.</p>
<p>Satu sisi banyak pihak mengecam apa yang dilakukan Florence. Di sisi lain, banyak juga yang membela Florence. Banyak sudut pandang yang melatarbelakangi kasus ini menuai kontroversi di ranah publik, namun ada baiknya menelaah kasus ini secara lebih obyektif dari kacamata ilmu komunikasi massa.</p>
<p>Sebagai salah satu saluran pengirim pesan, media massa tidak lepas dari hal-hal yang muncul sebagai bagian dari konsekuensi pesan yang dikirimkan kepada khalayak. Hal tersebut adalah efek media. Menurut pakar media massa Steven M. Chaffee, efek media dapat dilihat salah satunya berkaitan dengan jenis perubahan yang terjadi pada diri khalayak, yaitu perubahan pada aspek kognitif, afektif, dan konatif. Aspek kognitif efek media berhubungan dengan informasi yang disampaikan mengenai orang, benda, lokasi, maupun hal-hal yang ditampilkan. Dengan kata lain, pesan media menambah pengetahuan dan pikiran manusia mengenai hal-hal yang disampaikan. Dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak jelas menjadi sangat jelas.</p>
<p>Efek afektif memberi rangsangan kepada khalayak media untuk tidak hanya sekedar tahu, namun juga turut merasa iba, haru, sedih, marah, gembira, benci, kesal. Efek afektif muncul karena  dipengaruhi faktor lain, misalnya suasana emosional, predisposisi individual, dan identidikasi khalayak terhadap objek pesan yang ditampilkan media.</p>
<p>Seakan menjadi sintesa dari kedua aspek sebelumnya, maka efek konatif berhubungan dengan perilaku, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan  khalayak pasca merasakan  efek kognitif dan afektif  tayangan media. Tindakan ini bisa bermacam-macam, tergantung stimulan pesan yang timbul akibat pesan  di media.</p>
<p>Pada kasus Florence, barangkali perlu dikaji secara lebih mendalam, apakah tindakan hukum yang dialami Florence  memenuhi rasa keadilan bagi pelakunya. Jangan-jangan publik “terjebak” pada pesan media yang mempersepsikan tindakan Florence dan menjadikannya sebagai penjahat dunia maya dan layak di-<i>bully</i>, bahkan dianggap layak dipenjara.</p>
<p>Seperti diuraikan sebelumnya, pesan media dengan beragam efek yang ditimbulkan, seakan turut berpengaruh pada persepsi kita pada objek benda, orang, atau apapun yang ditampilkan media massa. Mengapa demikian? Pakar media Universitas Toronto Marshal McLuhan mengemukakan kosep “global village” yang menegaskan bahwa manusia hidup di era teknologi. Akibatnya, kehidupan manusia ditentukan pula oleh moda komunikasinya karena <i>nothing remains untouched by communication technology</i>, kata Em Griffin.</p>
<p>Tidak mengherankan, bentuk kalimat <i>uneg-uneg</i> yang terpampang di akun media sosial menjadi konsumsi publik semata diawali dengan pengetahuan publik atas kasus ini dari media massa.Tahap selanjutnya, eksposure kicauan Florence yang dilakukan media secara terus menerus dan berulang-ulang memicu emosi dan kemarahan publik yang langsung maupun tidak langsung merasa berhubungan dengan Kota Yogyakarta. Alhasil, banyak orang ikut mem-<i>bully</i> Florence, tersulut emosinya, bahkan ada kelompok-kelompok melaporkan aksi Florence kepada pihak berwajib. Ya, suasana emosional, predisposisi individual pemirsa yang merasa dekat dengan Kota Yogyakarta, dan identifikasi khalayak terhadap pesan yang disampaikan Florence di media massa seakan menyumbang  argumen mengapa banyak orang turut memanaskan suasana bahkan melaporkan Florence ke pihak berwajib.</p>
<p>Namun, Florence yang sudah terlanjur diciduk aparat dan dibui, dibela oleh beberapa pihak. Mereka menganggap sangkaan UU ITE yang berimbas pada penahan Florence melanggar hak asasi manusia. LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, LBH Yogyakarta dan Komisi Masyarakat Informasi Publik mengatakan tindakan Florence sepenuhnya dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, serta UU No.9/1998 tentang Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.12/2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil Politik. Alhasil, Mapolda DIY mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Florence yang diajukan pihak UGM setelah dua hari lamanya Florence tinggal di balik jeruji besi.</p>
<p>Barangkali kasus ini menjadi cerminan bahwa khalayak  media massa perlu mencermati dengan sangat dalam, bagaimana media mengemas pesan dalam beritanya. Setidaknya khalayak publik tidak serta merta terjebak dengan pesan media massa yang dikemas sedemikian rupa dalam bentuk berita, sehingga mengabaikan prinsip humanis dan empatinya. Selain cerdas memilih tayangan berita, publik juga wajib menelaah pesan yang disampaikan  sehingga  turut mengontrol media agar tidak mengabaikan hak-hak seseorang atau pihak lain sebagai objek berita.</p>
<p>*<b>Penulis adalah</b><b> </b><b>dosen Ilmu Komunikasi</b><b>,</b><b> Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta</b></p>
<p><b> </b></p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/terjebak-pesan-dalam-berita-media-massa/">Terjebak Pesan dalam Berita Media Massa</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/terjebak-pesan-dalam-berita-media-massa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5923</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tantangan dan Keunikan Polisi Wanita</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/tantangan-dan-keunikan-polisi-wanita/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/tantangan-dan-keunikan-polisi-wanita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2014 06:21:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5921</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa 2 September 2014 Oleh Amelberga Vita Astuti* Polisi wanita (polwan) adalah profesi yang unik dan penuh tantangan karena terkandung dua makna  berlawanan secara sosial dan budaya di [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/tantangan-dan-keunikan-polisi-wanita/">Tantangan dan Keunikan Polisi Wanita</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bernas Jogja, Selasa 2 September 2014</b></p>
<p>Oleh Amelberga Vita Astuti*</p>
<p>Polisi wanita (polwan) adalah profesi yang unik dan penuh tantangan karena terkandung dua makna  berlawanan secara sosial dan budaya di dalam dua kata tersebut. Sebagai polisi, para polwan sebagian besar bertugas  menghadapi kekerasan yang bermakna maskulin. Sebagai wanita, mereka diharapkan mempunyai sisi feminin dalam sikap dan tindak-tanduk baik di dalam maupun di luar pekerjaan. Suatu tantangan besar untuk menghadapi dua persepsi  berlawanan tersebut. Lalu bagaimana perkembangan tantangan dan keunikan polwan sampai pada hari ulang tahunnya ke 66  tanggal 1 September 2014?</p>
<p>Polwan dibentuk  tahun 1948 ketika terjadi Agresi Militer Belanda II. Pada waktu itu di Bukittinggi berlangsung pemeriksaan  Pemerintah Darurat Republik Indonesia terhadap para pengungsi untuk menghindari penyusupan musuh. Para pengungsi wanita tidak mau digeledah aparat keamanan berjenis kelamin pria. Berawal dari kebutuhan tersebut Pemerintah Indonesia mendirikan Sekolah Kepolisian bagi kaum wanita yang sampai sekarang berkembang tugasnya tidak hanya menangani tugas khusus berkaitan dengan perempuan dan anak-anak tapi juga bertanggung jawab atas tugas lain yang sama dengan polisi pria.</p>
<p>Sosok polisi masa kini diharapkan punya tampilan androgini, memiliki ciri-ciri positif maskulin dan feminin (Santi, 1996). Terutama saat ini, polisi tidak hanya bertugas mengatasi keamanan dari tindakan kekerasan tapi juga menjadi polisi lingkungan dan sahabat warga. Menurut penelitian Santi, polisi diharapkan bersikap menjauhi kejantanan/maskulinitas tanpa meninggalkan ketegasan dan kedisiplinan dalam kelembutan dengan penuh kasih sayang. Polwan dianggap memenuhi kriteria di atas karena bisa memberikan sentuhan feminin yang konstruktif. Namun di dalam perkembangannya, beberapa polwan menghadapi benturan-benturan sosial dan budaya yang sangat erat hubungannya dengan kesetaraan gender.</p>
<p>Beberapa tahun terakhir, polwan menjadi sorotan media karena beberapa anggotanya menarik perhatian publik karena kecantikannya. Bahkan Tempo menerbitkan kumpulan artikel dengan edisi khusus tentang “Polwan Jelita” (September 2013). Fenomena kecantikan beberapa polwan  terbentuk dan tersebar dengan cepat karena dukungan media sosial seperti Twitter dan Facebook. Sebagai contoh Brigadir Avvy Olivia, Briptu Eka Frestya dan Briptu Dara Intan yang memiliki ribuan follower dan fans di akun Twitter dan Facebook mereka. Para follower dan fans pengguna media sosial dengan cepat membagi foto-foto dan berita tentang polwan cantik yang bertugas di kantor  Kepolisian dan di lapangan. Selain itu media visual juga mendukung kondisi ini ketika menampilkan polwan   berwajah cantik sebagai pembawa acara lalu lintas di televisi.</p>
<p>Fenomena ini menjadi tantangan juga keunikan polwan di era digital. Sempat juga menjadi <i>trending</i> topik tentang polwan di pertengahan tahun 2013, yaitu pengajuan Briptu Rani dalam kasus pelecehan seksual yang dialami ketika bertugas di Polres Mojokerto. Ditinjau dari sisi feminisme, perlakuan masyarakat terhadap polwan  bisa membatasi makna profesi  karena membentuk opini bahwa polwan hanya dianggap sebagai sekedar pelengkap polisi pria karena kecantikannya dan “penghibur” para pria pada umumnya.</p>
<p>Dalam menjalani pendidikan, sebenarnya para polwan menerima penekanan dan proses yang sama dengan para polisi pria. Kepala Sekolah Polwan, Kombes Sri Handayani, menjelaskan tiga poin penting yang ditekankan dalam pembentukan karakter seorang polisi, termasuk seorang polwan. &#8220;Akademik, fisik, dan mental,&#8221; katanya (Tempo, 2/9/2013). Walaupun jumlah mereka masih sedikit dibandingkan dengan jumlah polisi pria dan mendapat tugas khusus dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak-anak, menurut Brigjen Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sekolah Pimpinan Polri, mereka tidak merasa bersaing dengan rekan lawan jenis. Dengan demikian, polwan merasa harus mendapatkan kesempatan yang sama karena mendapat pendidikan yang tidak berbeda dengan polisi lain.</p>
<p>Maka, tantangan terberat polwan adalah ketika mendapat hal yang sama dengan polisi yang lain tetapi masih mempunyai beban sosial dan budaya sebagai perempuan. Polwan berbeda dengan polisi pria dalam banyak aspek. Pertentangan yang cukup ramai adalah kebijakan Polri tentang pemakaian jilbab bagi polwan. Selain konteks agama perbedaan ini juga dalam konteks gender, salah satunya adalah beban tugas domestik dalam keluarga yang dilakukan setelah pulang dari bertugas. Hal ini tidak terjadi pada polisi pria karena istrinyalah yang mengemban tugas domestik tersebut. Tidak jarang juga pengertian wanita sebagai makhluk lemah membuat polwan merasa dibedakan dari polisi pria, misalnya dalam pekerjaan fisik di lapangan dan jam kerja yang panjang yang dianggap tidak bisa dilakukan polwan.</p>
<p>Sebuah penelitian mengatakan sisi femininitas pada diri polwan bisa menghambat untuk merespon secara positif  karir yang ditawarkannya. Menurut Rosiana (2010), peneliti perwira pertama polisi wanita di Polda Jabar, semakin tinggi derajat femininitas semakin tinggi tingkat keengganan  berkarir. Penelitian lain mengungkapkan bahwa lingkungan kerja kadang mempengaruhi pola pengasuhan anak para polwan menjadi bergaya otoriter, disiplin dan tegas (Putri, 2013). Sehingga selain keunikan, profesi ini juga menunjukkan kompleksitas dalam kehidupan mereka.</p>
<p>Meskipun demikian, karakter polwan yang dianggap sangat feminin sangat menguntungkan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan. Misalnya, polwan memiliki kelebihan dengan sentuhan kewanitaan dalam melaksanakan tugas dibandingkan polisi pria. Biasanya polwan dianggap bekerja lebih detail, rapi, rinci dan teliti serta terbiasa <i>multitasking</i> di pekerjaan domestik sehingga mereka dinilai lebih jago mengatasi banyak pekerjaan. Kesimpulan ini bermakna ganda juga seperti makna profesi ini, bisa merugikan karena mendapat beban lebih berat dari polisi pria namun juga menguntungkan dalam mendukung perjuangan  mendapatkan kesetaraan gender.</p>
<p>Pernyataan Kombes Sri pada Tempo (22/8/2013) cukup mencengangkan ketika mengakui bahwa kecantikan adalah salah satu prasyarat utama menjadi polwan. Walaupun sebenarnya mendiskriminasi  perempuan calon polwan, pernyataan ini kemungkinan mendasarkan pada fungsi unik polwan dalam tugas-tugas kepolisian. Selain muncul di televisi, polwan juga kadang bertugas menyamar sebagai pekerja seks komersial dalam tugas sebagai penyidik dan reserse. Kecantikan mereka mendukung sukses penyelesaian kasus ini serta menjadi salah satu bukti bahwa polwan tak kalah militan dibandingkan rekan pria dalam menyelesaikan  kejahatan  penuh resiko.</p>
<p>Keunikan lain dari institusi ini adalah ketika merayakan hari ulang tahun. Polwan mengadakan kegiatan aksi sosial yang berhubungan dengan isu-isu perempuan. Selain aksi donor darah, mereka mengadakan fashion show kebaya, seperti yang dilakukan oleh Polwan Polrestabes Surabaya (Surabayanews, 20/8). Kegiatan ini mereduksi sisi kekerasan dan maskulinitas polisi. Hal unik yang tidak mungkin dilakukan  polisi pria dalam kegiatan mereka adalah penyuluhan tentang penggunaan kosmetik. Polwan diharapkan selalu terlihat segar dan sehat saat bertugas, maka menurut polwan di Polda Jatim, penggunaan kosmetik harus tepat ketika bertugas di dalam kantor ataupun di lapangan.</p>
<p>Selain memenuhi kebutuhan polisi yang androgini, semoga di usia yang dewasa institusi polwan bisa mendukung tugas-tugas kepolisian dengan segala tantangan dan tetap mendapat tugas strategis sesuai keunikannya.</p>
<p>*Amelberga Vita Astuti, dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang sedang studi doktoral di Monash University, Australia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/tantangan-dan-keunikan-polisi-wanita/">Tantangan dan Keunikan Polisi Wanita</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/tantangan-dan-keunikan-polisi-wanita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>ISIS: Berkah Bagi Peringatan Kemerdekaan?</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/isis-berkah-bagi-peringatan-kemerdekaan/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/isis-berkah-bagi-peringatan-kemerdekaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2014 06:20:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5919</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa 12 Agustus 2014 Oleh Suryo Adi Pramono Beberapa minggu terakhir banyak kalangan di Indonesia membicarakan dan merespon kiprah Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Irak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/isis-berkah-bagi-peringatan-kemerdekaan/">ISIS: Berkah Bagi Peringatan Kemerdekaan?</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bernas Jogja, Selasa 12 Agustus 2014</b></p>
<p>Oleh Suryo Adi Pramono</p>
<p>Beberapa minggu terakhir banyak kalangan di Indonesia membicarakan dan merespon kiprah <i>Islamic State of Iraq and Syiria </i>(ISIS) di Irak dan Suriah dan keteribatan sejumlah WNI di berbagai tempat yang mendukung ISIS. Tayangan Youtube menunjukkan keterlibatan orang Indonesia yang mendukung ISIS dalam perang melawan pemerintah baik di Irak maupun Suriah. Penulisan sejumlah grafiti dan pengibaran bendera, di samping tertangkapnya terduga teroris yang menyimpan bendera dan sejumlah berkas terkait di beberapa tempat di Indonesia, menunjukkan keberadaan gerakan ISIS di Indonesia.</p>
<p>Mencermati fenomena ISIS itu, setidaknya ada tiga hal yang perlu dibahas: (1) apa efek ISIS bagi Indonesia; (2) bagaimana respon kita terhadap ISIS; dan (3) apakah berkah fenomena ISIS itu bagi agenda kebangsaan kita ke depan?</p>
<p><b>Efek ISIS</b></p>
<p>Efek ISIS sekurang-kurangnya dapat dikategorikan ke dalam 3 ranah: (1) sosial; (2) politik; (3) teologis. Ketiga ranah ini juga memiliki keterkaitan tertentu.</p>
<p>Secara sosial, gerakan ISIS di Indonesia menimbulkan segregasi sosial dengan ditemukannya sejumlah orang terduga memiliki kaitan dengan ISIS. Keluarga di mana anggotanya terlibat, atau rumahnya disewa oleh terdakwa, maka akan menghadapi jarak sosial yang ditimbulkan oleh tetangga. Para proses kemudian, tak mustahil hal ini  menimbulkan stereotipe negatif terhadap terduga atau pemilik rumah yang disewa. Relasi sosial yang semula cair dan tanpa swaksangka lalu berubah menjadi “beku” dan bernuansa sangkaan. Mereka yang selama ini berbusana tetentu, misalnya berkopiah putih, berjenggot, berdahi hitam, bercelana congklang, berbaju koko, bisa-bisa diduga sebagai pendukung gerakan radikal yang berafiliasi kepada ISIS.  Meskipun hal ini tidak terjadi di seluruh daerah di Indonesia, tetapi hal ini sangat mungkin terjadi di lokasi di mana terduga pelaku jaringan ISIS ditemukan atau di mana grafiti dan bendera ISIS ditemukan.</p>
<p>Pada ranah politis, ISIS mengancam keberadaan tata pemerintahan kita yang menopang keberadaan NKRI. Bila sampai ISIS memenangkan ambisi politiknya di Indonesia maka NKRI akan hilang, dan Indonesia menjadi semacam “propinsi” di dalam kekhalifahan Islam yang beribukota di Mosul, kota kedua terbesar di Irak. Hilangnya NKRI berarti seluruh simbol, tata-nilai dan struktur pemerintahan akan secara keseluruhan digantikan oleh seluruh atribut simbolik dan sistem politik kekhalifahan yang dipimpin oleh mantan perwira intelijen militer Irak ini. Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Bendera Merah Putih, dan Garuda Pancasila akan hilang.</p>
<p>Secara teologis, gerakan ISIS mengabrogasi upaya menunjukkan Islam sebagai agama damai, rahmat bagi semesta alam, dan toleran. Seluruh simbol-simbol Islam, terutama berujud bangunan yang dapat ditafsirkan mendekatkan umat pada pemujaan yang syirik bisa dihancurkan, sebagaimana penghancuran makam Nabi Yunus, masjid syiah, gereja berumur 1800 tahun, dan seluruh bangunan yang dijadikan tujuan ziarah umat. ISIS pun merencanakan penghancuran Ka’bah karena ditafsirkan sebagai obyek pemujaan umat Islam.</p>
<p>Bilamana gerakan ini kian membesar, dan bahkan dominan, maka Indonesia akan diwarnai oleh aneka kekerasan untuk memaksakan tafsir akidah terhadap aneka ormas Islam yang lain. Oleh karena itu wajar, bila NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain, lalu bersatu untuk menolak ISIS dan meminta pemerintah bertindak tegas terhadap gerakan ISIS di Indonesia. Keberadaan ormas-ormas Islam yang telah mapan dan dominan itu  terancam oleh keberadaan ISIS yang, dalam perspektif Durkheimian, seperti “<i>social current</i>” terhadap ormas-ormas besar yang selama ini telah dominan dalam mengarahkan kesadaran keberimanan umat (<i>sosial fact</i>). Sebaliknya, keberadaan ISIS juga menunjukkan kebenaran gagasan Foucault bahwa dominasi tak akan bersifat total; selalu saja ada elemen yang luput dari dominasi. Gerekan ISIS di Indonesia menunjukkan bahwa aneka ormas Islam besar itu tak pernah mendominasi total penafsiran dan orientasi teologis umat.</p>
<p><b>Berkah</b></p>
<p>Bagi kita, di hari-hari menjelang peringatan kemerdekaan RI ini, keberadaan ISIS kiranya dapat dianggap sebaga “berkah”. Pertama, pendidikan agama di sekolah dan perguruan tinggu perlu dire-orientasi. Ajaran agama tidak lagi mengarah pada pembentukan subyek umat yang beriman dan bertakwa saja, melainkan juga perlu diarahkan dalam membangun persaudaraan sesama bangsa dan manusia, selain  didialogkan dengan sila-sila Pancasila. Kedua, pendidikan agama di sekolah dan perguruan tinggi perlu diarahkan dari sekitar ibadah dan identitas yang membangun fanatisme dan segregasi sosial menuju pendidikan agama yang transformatif ke arah kesadaran nasionalisme, humanisme dan ekologisme. Maka, tema-tema pendidikan agama perlu dirumuskan ulang. Ketiga, <i>ustadz</i> dan <i>da’i</i>, sebagaimana juga ulama, perlu menyesuaikan seluruh tema khotbah mereka dengan tema kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan (lingkungan hidup).</p>
<p>Keempat, bila selama ini pemerintah hanya mengakui agama-agama besar saja, maka, berkaca pada derita minoritas di Irak dan Suriah, seluruh agama dan kepercayaan yang selama ini belum diakui keberadaannya secara resmi, seperti Baha’i, Sikh, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Subud, perlu diberi ruang hidup. Dengan demikian, kita memberikan anti-tesis terhadap perilaku kekerasan ISIS yang tak toleran terhadap minoritas. Kita perlu merawat keberagaman kepada siapa dan apapun orientasi keagamaan anak bangsa. Kelima, dialog karya antarumat beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu dilakukan sejak dari sekolah, perguruan tinggi, organisasi agama, dan masyarakat luas. Kohesi sosial perlu ditumbuhkan dari bawah dengan memberi suasana dan ruang untuk berdialog dan bekerjasama secara tulus. Keenam, Pancasila yang tidak dimasukkan ke dalam kurikulum sebagaiman dilakukan oleh UU Sisdiknas, kiranya perlu dimasukkan dan diperkuat keberadaanya, dan praksis pendidikannya di setiap jenjang dan jenis pendidikan kita. Ketujuh, aneka tradisi dan kearifan lokal perlu diintensifkan agar anak bangsa tak tercerabut dari akar budayanya sebagai bentuk perlawanan kultural terhadap gerakan ISIS yang menolak kultur yang tak ada dalam ajaran yang mereka tafsirkan. Perkuatan aneka budaya dan tradisi lokal keindonesiaan  akan mempersempit ruang gerak aktivis ISIS. Kedelapan, kohesi  pendatang yang tak mau beinteraksi dengan penduduk asli atau yang lebih lama tinggal, beserta aneka budaya dan tradisinya. Aneka langkah masih bisa ditambahkan.</p>
<p>Dengan itu semua, semoga kita bisa menuai “berkah” bagi peringatan hari kemerdekaan kita. Kita memang akan menapaki fungsionalisme konflik melalui fenomena gerakan ISIS untuk merajut kembali tekad berbangsa, bernegara dan bertanah air dalam pelukan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945. Semoga.</p>
<p>*<b>Suryo Adi Pramono</b>, dosen program studi Sosiologi  FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/isis-berkah-bagi-peringatan-kemerdekaan/">ISIS: Berkah Bagi Peringatan Kemerdekaan?</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/isis-berkah-bagi-peringatan-kemerdekaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/kebebasan-berekspresi-di-dunia-maya/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/kebebasan-berekspresi-di-dunia-maya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2014 06:18:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5917</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa 26 Agustus 2014 Oleh: Lukas Deni Setiawan Beberapa waktu silam, Arsyad, 27 tahun, seorang aktivis antikorupsi memasang status BlackBerry Messenger (BBM) yang berisi pesan “No fear Ancaman [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/kebebasan-berekspresi-di-dunia-maya/">Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bernas Jogja, Selasa 26 Agustus 2014</b></p>
<p>Oleh: Lukas Deni Setiawan</p>
<p>Beberapa waktu silam, Arsyad, 27 tahun, seorang aktivis antikorupsi memasang status <i>BlackBerry Messenger</i> (BBM) yang berisi pesan “No fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor.” Tak lama setelah itu, ia diadukan oleh Wahab Tahir, pengurus partai Golkar Makassar, ke polisi dan menjadi tersangka pencemaran nama baik Nurdin Halid dan keluarganya (Tempo.co, 10/9/2013). Meskipun akhirnya divonis bebas, Arsyad telah menjalani masa tahanan selama 95 hari di rutan kelas I Makassar dan seminggu di sel Mapolda setempat (News.detik.com, 25/5/2014).</p>
<p>Waktu lain, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, setelah diadukan ke Polda Metro Jaya oleh mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun, atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan (Tempo.co, 11/9/2013). Benny divonis enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan (Republika.co.id, 5/2/2014).</p>
<p>Dua cerita di atas juga diungkapkan oleh Donny BU (ICT Watch), salah satu narasumber dalam diskusi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang membahas wacana pengubahan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis, 21 Agustus 2014.  Pasal tersebut, menurut Donny dan beberapa kalangan lain, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pemerhati demokrasi, berpotensi mengancam prinsip kebebasan berekspresi. Pasal pelarangan yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” itu dikhawatirkan pula dapat menimbulkan <i>chilling effect</i>, yaitu ketakutan warga untuk mengritik atau sekadar berkomentar di dunia maya.</p>
<p>Pokok soalnya, pertama, sejauh mana kebebasan berekspresi dapat terancam oleh pasal tersebut? Kedua, apabila pasal tersebut dipertahankan, sejauh mana pasal tersebut tetap dapat menjamin setiap warga negara tidak kehilangan hak dan merasa takut atau khawatir untuk membagikan buah pikirnya di ruang publik?</p>
<p>Makna Kebebasan Berekspresi</p>
<p>Di alam demokrasi, hak publik untuk bebas berekspresi (<i>public’s right to expression</i>) menjadi salah satu penjamin sehatnya sistem. Ia menjadi bagian tak terpisahkan dari hal lain yang tak kalah penting, yaitu hak publik untuk tahu (<i>public’s right to know</i>). Keduanya merupakan syarat tegas yang harus dipenuhi apabila negara kita mengangankan kebebasan pers menjadi pilar demokrasi. Kedua hak tersebut juga menjadi bagian tak terpisahkan dari pengakuan universal terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Apabila salah satunya terancam, hal lain sulit berjalan. Apalah artinya jika setiap warga negara dapat menerima limpah ruah informasi, namun tak bebas dalam berekspresi dan/atau saling membagikan hasil olahan informasi itu?</p>
<p>Sekarang, kita hidup dalam dinamika lingkungan informasi mengagumkan. Bagi sebagian orang yang beruntung, oleh sebab internet, akses mereka terhadap informasi global hampir tak terbatas. Dalam hitungan menit bahkan detik, peristiwa di satu titik di permukaan bumi dapat diterima beritanya di belahan bumi yang lain. Demikian pula setiap opini, komentar, ataupun curahan hati kita baik dalam bentuk tulisan, suara, maupun gambar dapat kita unggah melalui <i>blog</i>, <i>facebook</i>, <i>twitter</i>, dan <i>instagram</i> saat kita berada di dalam kamar pribadi yang tertutup rapat sekalipun, sementara orang dari seluruh penjuru dunia dengan segera berpotensi mengetahuinya. Ini sungguh sebuah kehebatan teknologi informasi yang sulit dilakukan oleh moda komunikasi sebelumnya. Internet memberikan lebih banyak kesempatan bagi warga untuk memproduksi dan menyalurkan buah pikirnya. Oleh karena potensi besar itu, kesempatan untuk memenuhi hak untuk tahu dan berekspresi menjadi semakin terbuka.</p>
<p>Internet bukan milik siapapun—walaupun bagi sebagian besar warga di negara berkembang seperti Indonesia aksesnya masih sangat terbatas. Berkatnya, kita bisa mengalami kondisi surplus informasi. Kita berpotensi dapat mengontrol setiap kejadian di ruang publik melalui amatan komprehensif, analisis mendalam, opini, kritik, maupun komentar sekadarnya. Hal itu pun bisa kita lalukan dalam skala geografis yang mengagumkan. Bayangkan saja, kita bisa berkomentar mengenai salah satu kandidat calon presiden sambil tiduran di kasur, kamar mandi, warung, kantor, sekolah, halte, angkutan umum, bahkan sambil membonceng motor di jalan raya. Bila benar pemanfaatannya, surplus informasi ini seharusnya bisa berakselerasi menjadi surplus kontrol. Jika sebelumnya spirit <i>watchdog</i> berada terutama di pundak pers dan LSM, bisa jadi kini peran itu benar-benar menjadi milik setiap warga.</p>
<p><i>Chilling Effect</i></p>
<p>Pemerintah, selain harus segera menjamin pemerataan akses internet, juga harus menjamin ketenangan pikiran dan keselamatan jiwa setiap warga dalam memanfaatkannya. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya tidak membuat warga justru takut dan khawatir saat mengemukakan setiap buah pikirnya. Potensi teknologi yang sangat menggembirakan di atas akan tampak percuma bila undang-undang membatasi. Pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berpotensi mengurungkan niat warga hanya untuk berkomentar di dunia maya. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah sangat menakutkan. Apalagi bila pasal ini dinilai oleh sebagian kalangan, terutama pejabat publik, dapat menjadi senjata aduan saat mereka merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya oleh komentar-komentar warga yang mengritiknya.</p>
<p>Hampir setiap pejabat publik mengaku suka akan kritik dan terbuka terhadap komplain. Tetapi belum tentu bila yang datang adalah kritik pedas dan komplain panas. Kritik dan komplain warga biasa di dunia maya sudah terbukti dapat memobilisasi simpati banyak warga yang lain untuk bergerak memerjuangkan keadilan di dunia nyata. Prita Mulyasari, dalam kasusnya dengan Rumah Sakit Omni International, sudah mengalaminya. Demikian pula kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat banyak dukungan warga sipil yang bergerak secara riil menyambung aspirasi mereka melalui media sosial. Warga negara (<i>citizen</i>) lebih mudah bergerak bersama karena lebih cepat terkoneksi. Gerakan swadaya ini sangat patut diapresiasi, baik Prita yang mulanya bergerak sendiri, maupun para pendukung KPK yang kolektif sejak semula. Kalau sudah demikian, sebenarnya tanggung jawab pemerintah lebih sederhana, yaitu memfasilitasi seluruh kegiatan tersebut dengan jaminan rasa aman bagi warga.</p>
<p>Pemerintah patut mendeteksi dan mengerti sejauh mana rasa aman warga perlahan-lahan tergerus mendengar banyak warga biasa diadukan ke polisi dan dituntut di pengadilan karena kiritik dan komentarnya di internet. Pemerintah harus mengubah <i>mindset</i> dalam menilai kebebasan berekspresi terlebih di dunia yang sudah semakin canggih ini. Apabila internet hanya dilihat dari satu sisi saja, yaitu potensi negatifnya, maka tak menutup kemungkinan terkesampingkannya potensi besar kebebasan berekspresi.</p>
<p>Pertimbangan Akal Sehat</p>
<p>Apabila masih ada pasal dalam UU ITE yang justru memberangus rasa aman, berarti kontraproduktif dengan prinsip demokrasi. Jika setiap warga merasa aman dan nyaman dalam berpendapat, maka setiap orang yang merasa dikritik—atau tersinggung—pun dapat mengeluarkan pendapat tandingan sebagai <i>counter</i> terhadap kritik yang ia rasa tidak benar itu. Budaya kritik dan <i>counter</i> kritik seperti ini memerlukan persiapan dan ‘latihan’ yang panjang. Bila bangsa kita semakin menghargai proses ini dan tak keluar dari koridor reformasi, maka akal sehat menjadi tumpuan setiap warga dalam mencari informasi dan mengekspresikan pikirannya. Hal ini akan membawa atmosfer positif bagi setiap pengguna ruang publik dalam menggapai <i>shared values</i> bersama.</p>
<p>Berdasarkan data Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet), jeratan pasal 27 ayat 3 sudah menyebabkan 40 kasus di Indonesia (id.savenetvoice.org, 15/4/2014). Hal ini cukup memprihatinkan sebab <i>chilling effect</i> yang dikhawatirkan bisa saja membesar. Bila demikian, jalan menuju demokrasi yang sudah kita gadang-gadang bersama bertambah terjal. Oleh karena itu, pihak-pihak yang mengusulkan pengubahan terhadap pasal ini, hendaknya mempertimbangkan <i>mindset</i> khusus mengenai ruang maya ini, yaitu potensi pelebaran kesempatan untuk berbagi ide dan kritik, bukan melulu potensi negatifnya.</p>
<p>*Lukas Deni Setiawan, dosen Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Atma Jaya Yogyakarta</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/kebebasan-berekspresi-di-dunia-maya/">Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/kebebasan-berekspresi-di-dunia-maya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5917</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Waspada Situs Abal-Abal!</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/waspada-situs-abal-abal/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/waspada-situs-abal-abal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2014 06:15:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=5915</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa, 5 Agustus 2014 Oleh Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si. Di tengah-tengah masyarakat Indonesia bersuka cita dengan perayaan Idul Fitri pada pekan kemarin, muncul berita mengejutkan, khususnya bagi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/waspada-situs-abal-abal/">Waspada Situs Abal-Abal!</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bernas Jogja, Selasa, 5 Agustus 2014</b></p>
<p>Oleh Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si.</p>
<p>Di tengah-tengah masyarakat Indonesia bersuka cita dengan perayaan Idul Fitri pada pekan kemarin, muncul berita mengejutkan, khususnya bagi mereka yang senang berselancar di dunia maya (internet). Terdapat tujuh sampai delapan situs berita ternama di Indonesia yang dipalsukan. Tercatat situs-situs berita populer seperti <i>tempo.co</i>, <i>kompas.com</i>, <i>detik.com</i>, <i>liputan6.com</i>, <i>antaranews.com</i>, dan <i>tribunnews.com</i> menjadi korban karena dipalsukan oleh orang atau kelompok orang yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Kasus situs-situs berita palsu ini terungkap terutama di media sosial, ketika mulai banyak akun media sosial yang mempublikasikan atau menyebarluaskan (<i>sharing</i>) tautan berita-berita yang diunggah oleh situs-situs tersebut. Berita-berita ini seakan-akan dipublikasikan oleh situs berita populer di masyarakat, namun ketika ditelusur ke situs-situs tersebut, desain atau tampilan halamannya lebih menyerupai sebuah <i>blog</i> daripada situs berita pada umumnya.</p>
<p>Tidak diketahui pasti, apa kira-kira tujuan dari orang-orang yang membuat situs berita palsu ini. Tetapi bila masyarakat mempelajarinya, tampak bila situs-situs ini dikelola secara sistematis karena dalam tampilannya menyediakan fasilitas bagi pengakses untuk mengakses berita-berita lain yang berasal dari situs berita lain yang juga merupakan situs berita palsu. Situs-situs ini merisaukan karena isinya memutar balik fakta-fakta dari situs-situs berita yang ditirunya dan lebih bersifat opini pribadi. Tentu ini meresahkan masyarakat, apalagi masyarakat masih dalam suasana hangat Pemilu Presiden 2014 yang penuh dengan konflik.</p>
<p>Masyarakat dan lembaga media yang dipalsukan pun bergerak cepat. Mereka  melaporkan dan mendesak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  segera menutup situs-situs tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, Kemenkominfo merasa kesulitan melakukan penutupan situs-situs ini karena server dari situs-situs ini ternyata berada di luar negeri. Tindakan paling jauh yang dapat dilakukan adalah hanya dengan melakukan pemblokiran. Ini artinya situs-situs ini tetap dapat muncul sewaktu-waktu walau dengan alamat berbeda, yang sedikit diubah dari situs berita aslinya.</p>
<p>Sampai pada titik ini,  masyarakatlah yang harus membentengi diri  sendiri agar jangan sampai jatuh pada pengaruh dari situs berita palsu. Untuk menghindarinya, masyarakat sebaiknya  memahami apa dan bagaimana berita sebagai produk jurnalistik, produk yang sedang dipalsukan oleh situs-situs berita abal-abal tersebut. Hal ini  memang perlu untuk dikenali, sehingga masyarakat mampu membedakan mana berita yang asli dan mana pula berita yang abal-abal.</p>
<p>Berita merupakan rangkaian fakta dari sebuah peristiwa, yang diyakini layak  diketahui, yang dikonstruksi kembali untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Dengan demikian esensi penting dari berita yang ditulis oleh seorang wartawan adalah adanya rangkaian fakta yang membuktikan bahwa peristiwa tersebut memang benar terjadi. Ini yang membedakan berita dengan karya sastra seperti cerpen, novel, sajak, ataupun puisi. Bila karya sastra diperkenankan menggunakan rangkaian fiksi (belum tentu terjadi), tidak demikian dengan berita. Berita harus berbasis pada fakta.</p>
<p>Misalnya terdapat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada arus mudik Lebaran 2014, ketika wartawan menuliskannya menjadi berita, wartawan harus mampu menyajikan rangkaian faktanya ke masyarakat. Berapa jumlah korban, siapa saja yang menjadi korban, apa penyebab terjadinya kecelakaan, dan kronologis kejadian merupakan ragkaian fakta yang biasanya diceritakan oleh wartawan kepada masyarakat untuk meyakinkan bahwa peristiwa tersebut memang ada dan bukan hanya karangan cerita belaka.</p>
<p>Rangkaian fakta yang dibeberkan  wartawan biasanya dapat ditelusur melalui 5W+1H (<i>what</i> atau apa, <i>who</i> atau siapa, <i>when</i> atau kapan, <i>where</i> atau di mana, <i>why</i> atau mengapa, dan <i>how</i> atau bagaimana). Berita yang baik, biasanya akan menyajikan kelima unsur ini secara lengkap. Ketidaklengkapan unsur dalam sebuah berita biasanya akan memunculkan sudut pandang yang berbeda bahkan juga bias. Sudut pandang yang berbeda atau bahkan bias berita dapat menyebabkan pemahaman yang salah bagi masyarakat untuk menyimpulkan sebuah peristiwa yang diberitakan.</p>
<p>Misalnya dengan contoh kecelakaan lalu lintas di atas, katakanlah yang melibatkan bus dan sepeda motor. Bila wartawan tidak menceritakan secara detil aspek <i>why</i> atau mengapa (penyebab terjadinya perstiwa) dan <i>how</i> atau bagaimana (kronologis peristiwa), mungkin masyarakat akan langsung menyalahkan supir bus dibandingkan pengendara sepeda motor. Padahal mungkin saja fakta kecelakaan  disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang kelebihan muatan sehingga tidak mampu menjaga keseimbangan ketika berjalan di atas aspal jalan yang rusak dan akhirnya terserempet oleh bus yang berada di belakangnya.</p>
<p>Selain masalah fakta dan kelengkapan fakta, berita yang ideal haruslah berimbang (<i>balance</i>), terutama ketika berita sedang mengisahkan peristiwa yang bernuansa konflik atau kompetisi. Berita berimbang artinya wartawan memberikan ruang atau volume yang seimbang bagi realitas yang melibatkan pihak-pihak yang sedang berkonflik atau berkompetisi. Dalam dunia jurnalistik, hal ini dikenal dengan istilah <i>cover both side</i> atau liputan dua sisi.</p>
<p>Bahkan konsep <i>cover both side</i> ini juga sudah mulai dikembangkan menjadi konsep liputan multi sisi atau liputan dari banyak sisi. Artinya selain memberikan ruang bagi dua pihak yang sedang berkonflik atau berkompetisi, wartawan juga memberikan satu ruang lagi bagi pihak yang diyakini sebagai pihak penengah atau tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik atau berkompetisi. Ini tentu dimaksudkan, agar produk berita yang dihasilkan  lebih komprehensif sifatnya dan menghindari konflik yang dapat meruncing.</p>
<p>Misalnya dalam Pemilu Presiden 2014, ketika hanya ada dua calon presiden yang berkompetisi, media yang baik akan memberi ruang atau volume yang berimbang bagi realitas yang melibatkan para kandidat presiden tersebut. Berimbang di sini bahkan tidak hanya dari sisi peristiwa yang ditampilkan (realitas sosial), namun ketika media mengutip pendapat narasumber dari pihak yang satu (realitas psikologis), maka media tersebut juga perlu menampilkan narasumber dengan bobot yang seimbang dari pihak lawannya.</p>
<p>Berikutnya, media ideal tidak akan bersifat provokatif atau bombastis dalam menggunakan bahasa untuk menuliskan berita. Inilah yang dimaksud aspek netralitas dalam pemberitaan. Wartawan hendaknya menghindari aspek sensasional dalam menuliskan berita. Artinya wartawan dilarang keras melibatkan faktor emosional pribadi dalam menulis berita. Pemberitaan yang menggunakan unsur bombastis atau sensasional akan terkesan mendramatisir peristiwa. Peristiwa yang sebenarnya biasa saja, akan tampak menjadi luar biasa bila wartawan tidak cermat dalam memilih kata atau frase.</p>
<p>Misalnya dalam sebuah peristiwa kecelakaan pesawat, wartawan tidak diperkenankan menuliskan ‘Tragedi Maha Dahsyat’. Frase ‘maha dahsyat’ secara tidak langsung membuat berita menjadi bias yang menyebabkan ketidakjelasan informasi. Wartawan sebaiknya menuliskan saja apa yang sedang dilihatnya, misalnya mengenai kondisi pesawat, seberapa luas area kecelakaan, dan bagaimana kondisi wilayah kecelakaan. Dalam mendeskripsikan kondisi korban, wartawan pun harus hati-hati dalam menuliskannya. Terdapat koridor etika untuk melakukannya. Tentu hal ini dilakukan untuk juga membantu psikologis keluarga korban yang terkena musibah.</p>
<p>Terakhir, sebagai media yang kredibel atau dapat dipercaya, lembaga media wajib mencantumkan identitas lembaga, misalnya nama dan alamat lembaga, ijin berdirinya lembaga, sampai juga personil lengkap yang bekerja di lembaga tersebut. Ini dimasudkan agar bila terjadi keberatan atas pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan mampu melakukan hak jawab kepada lembaga media yang bersangkutan. Hak jawab merupakan hak yang diberikan kepada orang atau pihak yang dalam kondisi tertentu merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Lembaga media pun wajib memberikan ruang untuk hak jawab ini.</p>
<p>Akhirnya, dengan menyadari karakteristik berita sebagai produk jurnalistik, diharapkan masyarakat mampu memberikan penilaian mandiri pada sebuah informasi dari manapun informasi ini berasal. Masyarakat mampu mengidentifikasi mana informasi yang benar berupa produk jurnalistik dan mana informasi yang hanya merupakan kabar bohong, fitnah, ataupun isapan jempol belaka. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada kekhawatiran bila di dunia maya dibanjiri  beragam informasi, termasuk dari situs-situs berita abal-abal karena masyarakat memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian.</p>
<p>*<b>Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si, </b>dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP-Universitas Atma Jaya Yogyakarta</p>
<p><b> </b></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/waspada-situs-abal-abal/">Waspada Situs Abal-Abal!</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/waspada-situs-abal-abal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5915</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Media dan Kekayaan Pejabat</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/media-dan-kekayaan-pejabat/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/media-dan-kekayaan-pejabat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2014 06:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=4921</guid>

					<description><![CDATA[<p>Analisis Kedaulatan Rakyat, Sabtu, 3 Mei 2014 Oleh Lukas S. Ispandriarno SEBUAH media gaya hidup ekslusif Millenary.com (16/4/2014) menampilkan  jam tangan model Richard Mille RM 011 Filipe Massa Flyback Chronograph [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/media-dan-kekayaan-pejabat/">Media dan Kekayaan Pejabat</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2943/media-dan-kekayaan-pejabat.kr">Analisis Kedaulatan Rakyat</a>, Sabtu, 3 Mei 2014</p>
<p>Oleh Lukas S. Ispandriarno</p>
<p>SEBUAH media gaya hidup ekslusif Millenary.com (16/4/2014) menampilkan  jam tangan model Richard Mille RM 011 Filipe Massa Flyback Chronograph ‘Black Kite’ senilai Rp1,1 miliar yang dikenakan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Sejumlah media Singapura menulis hal yang sama dan kemudian menimbulkan kehebohan di media sosial. Media Inggris The Telegraph (26/4/2014) mengabarkan aksi sang jenderal membanting arloji yang disebutnya palsu. Selain menceritakan ulah Moeldoko, media ini mengutip celotehan twitter Lucky Harri. Berbagai komentar juga muncul di facebook sejumlah warga Indonesia penyuka The Millenary. Juru bicara KPK menilai Panglima TNI Jenderal Moeldoko wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK termasuk jam mewahnya.</p>
<p>Kekayaan  Moeldoko pernah jadi sorotan media ketika ia menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebelum ditetapkan sebagai Panglima TNI. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 25 April 2012 yang sampaikan ke KPK, harta kekayaan Moeldoko mencapai Rp 36 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan  lembaga penguji semua jabatan publik, namun dalam melaporkan harta kekayaan ia sendiri bermasalah. Catatan tahun 2006 mengatakan, hanya 33,3% dari 550 anggota DPR RI yang secara sukarela mengumumkan harta kekayaannya. Jauh lebih sedikit ketimbang  48,4 % dari 128 anggota DPD.</p>
<p>Di DIY, berita perihal belum adanya laporan harta kekayaan anggota DPRD DIY luput dari perhatian. Informasi ini bisa diakses di media cetak lokal, di sebuah media online, dan syukurlah di situs DPRD DIY. Dalam pertemuan dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi membahas LHKPN, KPK mendesak anggota DPRD DIY memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebelum mengakhiri masa jabatan. Menurut Harun Hidayat, staf Fungsional Direktorat LHKPN KPK, rendahnya kesadaran anggota DPRD melaporkan harta kekayaan menjadi kendala mendasar (dprd-diy.go.id, 17/4/2014). Wakil Ketua DPRD Sukedi merespons,  belum adanya anggota dewan yang memberikan laporan  karena penyerahannya tidak memiliki sanksi tegas yang mengatur. Menurutnya, anggota DPRD bukan pejabat negara, melainkan pejabat publik. &#8220;Pejabat negara ada (uang) pensiun, kalau kita gak ada,&#8221; katanya. Dikatakan pula, lemahnya pengawasan menjadi dasar tak tertibnya anggota DPRD menyerahkan LHKPN. &#8220;Pimpinan ngawasi anggota (untuk memberikan LHKPN) gak boleh karena tidak ada dasar. Orangnya juga susah dicari,&#8221; kata Sukedi (jogjakartanews.com, 16/4/2014).</p>
<p>Bagi media, isu kekayaan pejabat pemerintah termasuk DPR memiliki nilai berita tinggi karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Media menjalankan fungsi sebagai pengawas pemerintah di tengah maraknya korupsi dan  kebrutalan politik uang pemilu legislatif 2014. Direktorat LHKPN KPK mencatat sejumlah anggota DPR RI memiliki kekayaan di atas Rp 15 miliar, antara lain Marzuki Alie (Partai Demokrat), Priyo Budi Santoso (Partai Golkar),  Taufiq Kiemas (PDIP-kini almarhum), Kemal Azis Stamboel (Partai Keadilan Sejahtera).</p>
<p>Kesadaran atau kesediaan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara  bukanlah persoalan ada atau tidaknya ketentuan yang mengatur. Namun lebih kepada ada tidaknya integritas pejabat publik yakni  budaya bertanggungjawab, terbuka kepada publik, selain peka pada kondisi rakyat. Pejabat lembaga publik wajib memberikan informasi secara terbuka seperti diamanatkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. UU No 14 tahun 2008 menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lain maupun segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. UU bertujuan   mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 3d).</p>
<p>Tentu menjadi pertanyaan bila lembaga legislatif yang acapkali melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pemangku jabatan publik  tidak pernah melakukan ujian itu  pada dirinya  melalui LHKPN. Laporan harta kekayaan  anggota dewan justru dimaksudkan  menegakkan kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi lembaga. Tidak selayaknya pejabat publik pamer kekayaan di kala kemiskinan merebak di negeri ini.</p>
<p>(Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta)</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/media-dan-kekayaan-pejabat/">Media dan Kekayaan Pejabat</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/media-dan-kekayaan-pejabat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mempertimbangkan Political Marketing</title>
		<link>https://fisip.uajy.ac.id/mempertimbangkan-political-marketing/</link>
					<comments>https://fisip.uajy.ac.id/mempertimbangkan-political-marketing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[wadek2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2014 06:31:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://fisip.uajy.ac.id/?p=4915</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bernas Jogja, Selasa, 29 April 2014 Oleh Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si. Indonesia baru saja melewati satu fase penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pemilu 2014 sukses digelar  9 April [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/mempertimbangkan-political-marketing/">Mempertimbangkan Political Marketing</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left" align="center">Bernas Jogja, Selasa, 29 April 2014</p>
<p style="text-align: left" align="center">Oleh Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si.</p>
<p>Indonesia baru saja melewati satu fase penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pemilu 2014 sukses digelar  9 April  memilih calon anggota DPR, DPRD,  DPD. Pemilu merupakan sarana demokratis untuk membentuk pemerintahan yang berbasis pada kedaulatan rakyat. Seperti pemilu tahun 2004 dan 2009, pada pemilu 2014 masyarakat  memilih langsung calon-calon wakil rakyat dan calon presiden yang dikehendaki. Dengan usainya pemilu legislatif, tercatat beberapa hal yang perlu dievaluasi, khususnya sehubungan dengan metode kampanye yang digunakan.</p>
<p>Perhelatan pemilu 2014 harus diakui mendorong dinamika komunikasi politik di berbagai wilayah lebih bergairah. Sejak Agustus 2013, organisasi politik dan para pelaku politik, mulai dari partai politik, caleg, dan capres, ramai-ramai turun gelanggang  memperkenalkan diri mereka ke masyarakat. Setelah KPU resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap Legislatif pada awal Agustus 2013, ruang-ruang publik di kota dan daerah dipenuhi  beragam alat peraga kampanye. Hari-hari besar nasional dan keagamaan menjadi alunan pesan yang mewarnai isi poster, spanduk, <i>banner</i>, dan baliho yang terdapat di lokasi-lokasi strategis, perempatan jalan, jembatan penyeberangan, termasuk pula dinding-dinding  gedung-gedung besar yang menyolok mata warga masyarakat. Bahkan di bawah rindangnya pepohonan, sering ditemukan wajah-wajah  para caleg berupaya menyapa dengan ramah warga masyarakat.</p>
<p>Kampanye merupakan salah satu bentuk proses komunikasi politik. Kampanye  dimaksudkan agar warga masyarakat selaku pemilih dapat mengenal lebih jauh profil dan program kerja dari calon legislatif dan calon presiden. Namun demikian kegiatan kampanye sering tidak dioptimalkan. Para caleg sering terjebak dengan metode kampanye  konvensional, seperti menggunakan spanduk, baliho (papan reklame), banner, dan poster. Belum lagi kampanye  dengan  konvoi kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menimbulkan bunyi memekakkan telinga. Metode kampanye ini tentu tidak ramah lingkungan dan menganggu kenyamanan masyarakat.</p>
<p>Perlu kampanye cerdas sebagai bentuk komunikasi politik agar memberikan impresi citra yang baik  sehingga masyarakat tertarik  memberikan dukungan di bilik suara. Tidaklah mengherankan bila dalam beberapa tahun terakhir, bidang keilmuan komunikasi politik  di Indonesia mulai melirik kajian pemasaran, khususnya kajian pemasaran politik. Pemasaran politik atau yang lebih dikenal dengan <i>political marketing</i>  (Lilleker dan Marshment, 2005: 5) merupakan penggunaan konsep-konsep dan teknik pemasaran dalam ranah politik. Pemasaran dalam politik memberikan perhatian pada bagaimana organisasi politik atau pelaku politik membina hubungan baik dengan warga masyarakat atau publik selaku <i>customer</i>.</p>
<p><i>Political marketing</i> menjadi relevan dalam konteks sekarang ini. Kegunaannya pun sebenarnya tidak hanya pada masa pemilu. Sepanjang berlangsungnya sistem politik di sebuah negara, <i>political marketing</i>  dapat digunakan  organisasi politik dan pelaku politik untuk  berproses dalam komunikasi politik yang tengah berlangsung. Heryanto dan Rumaru (2013: 32) menyatakan, <i>political marketing</i> bertugas  memberikan dukungan pada komunikasi politik menciptakan hubungan  baik antara organisasi politik dan pelaku politik dengan warga masyarakat. Dalam membina hubungan itu, <i>political marketing</i> bertugas membantu organisasi politik dan pelaku politik dalam menyusun program kerja, melakukan pemasaran ide atau gagasan dan aktivitas politik, membina kemitraan, mengkonstruksi citra politik, meriset potensi dan peluang di pasar politik, dan melakukan berbagai pendekatan sesuai dengan perkembangan iklim politik.</p>
<p>Demikian pula pada fase pemilu, <i>political marketing</i> memegang peranan kunci  menyukseskan partai politik, calon legislatif, dan calon presiden. Ketiganya tentu perlu membina hubungan yang baik dengan warga masyarakat agar dapat meraih perhatian memadai untuk dipilih pada hari pencoblosan. Ketiganya perlu melakukan proses komunikasi politik dialogis, komunikasi  timbal balik antara partai politik, calon legislatif, dan calon presiden dengan warga masyarakat. Komunikasi dialogis (Mulyana, 2013: 32) mengandung makna  pihak yang berkomunikasi berusaha melibatkan diri secara intens dengan realitas sosial warga masyarakat selaku pemilih, bahkan memasuki perspektif dan pengalaman batin mereka.</p>
<p>Kajian <i>p</i><i>olitical </i><i>m</i><i>arketing</i> sebagai bagian dari komunikasi politik di Indonesia mulai berkembang pada pasca Orde Baru (1998). Dikeluarkannya kebijakan multipartai pada era Presiden B.J. Habibie mendorong organisasi politik dan  pelaku politik  mempelajari dan mengaplikasikan kajian pemasaran di ranah politik. Hal yang wajar kiranya, karena percaturan politik pasca Orde Baru memiliki kondisi  jauh berbeda dengan era Orde Baru. Ditinggalkannya sistem represif Orde Baru dan mulai dikembangkannya iklim demokratisasi bermuara pada kompetisi sempurna antar partai politik untuk memperebutkan kekuasaan pada setiap kali pemilu. Mulai pemilu tahun 2004, kompetisi tersebut ternyata semakin ketat, sehubungan sistem pemilu yang berbeda. Warga masyarakat tidak lagi hanya memilih partai politik, namun juga memilih siapa yang diinginkan  menjadi wakil di parlemen. Selain itu, mulai tahun 2004 pula masyarakat di Indonesia memilih langsung presiden dan wakil presiden. Tidak mengherankan bila pada era ini, pelaku politik semakin melirik perlunya aplikasi pemasaran untuk membantu memenangkan kompetisi.</p>
<p>Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat kesadaran akan pentingnya pemasaran politik  sudah  muncul pada tahun 1950-an. Persaingan antara Partai Republik dan Partai Demokrat mendorong keduanya menerapkan <i>political marketing</i>, khususnya pada saat pemilu presiden dan wakil presiden. Seperti saat pencalonan Dwight Eisenhower sebagai presiden tahun 1952, partai Republik secara khusus menyewa perusahaan konsultan <i>Public Relations BBDO</i> (Batten, Barton, Durstin, dan Osborne) untuk membantu memoles kampanye si calon presiden (Maarek, 2011: 11). Perkembangan <i>political marketing</i>  berlanjut di saat pencalonan John Fitzgerald Kennedy menjadi presiden pada awal dekade 1960-an. Secara khusus John F. Kennedy dibantu  beberapa konsultan <i>public relations</i>  menangani kampanye di media cetak dan televisi. Langkah ini diambil karena pihak Kennedy sangat menyadari pentingnya performa ketika ia bertarung melalui ajang debat calon presiden di media massa (Maarek, 2011: 13). Perlunya memberikan perhatian khusus pada  <i>political marketing</i> terus berlangsung sampai era Presiden Ronald Reagen di tahun 1980-an.</p>
<p>Setelah era 80-an<i>, </i><i>P</i><i>olitical</i><i> marketing</i> semakin dirasakan penting seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Memasuki tahun 2000-an, saluran komunikasi untuk implementasi <i>political marketing</i> tidak hanya mengandalkan media massa konvensional (suratkabar dan majalah, radio, dan televisi) namun juga  internet. Tengok saja Presiden Amerika Serikat sekarang yakni Barack Obama. Bersama tim suksesnya, ia membuka akun <i>Facebook</i>, <i>Twitter</i> <i>YouTube</i>, dan <i>MySpace</i> pada tahun 2008. Dengan sarana jejaring sosial ini, Barack Obama bersama tim  berkomunikasi dengan warga masyarakat selaku calon pemilih dengan melempar isu atau permasalahan positif untuk  didiskusikan.  Walau efek penggunaan media jejaring sosial belum dapat diukur secara langsung waktu itu, namun paling tidak Obama berhasil mendapatkan perhatian 1,5 juta pengunjung website, mendapatkan <i>supporter</i> sebesar 3,2 juta di akun <i>f</i><i>acebook</i>, dan juga mendapatkan hampir satu juta orang di akun <i>MySpace</i>.</p>
<p>Belajar dari pengalaman di atas, kiranya  penting bagi para aktor politik Indonesia, termasuk dalam hal ini caleg dan capres,  mulai mempelajari kajian <i>political marketing</i>. Bila para caleg dan capres menyadari dan mengembangkan <i>political marketing</i>, tentu kita sebagai warga masyarakat  berharap memperoleh kualitas kampenye pemilu yang lebih baik. Kampanye pemilu yang tidak hanya sekedar berhura-hura tak berisi, merusak lingkungan, dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebaliknya dengan mempertimbangkan dan mengaplikasikan <i>political marketing</i>, kampanye pemilu yang akan datang tentu akan semakin bermartabat.</p>
<p>*<i>Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si.,dosen Ilmu Komunikasi FISIP-Universitas Atma Jaya Yogyakarta</i></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fisip.uajy.ac.id/mempertimbangkan-political-marketing/">Mempertimbangkan Political Marketing</a> appeared first on <a href="https://fisip.uajy.ac.id">Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fisip.uajy.ac.id/mempertimbangkan-political-marketing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4915</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin


Served from: fisip.uajy.ac.id @ 2026-06-05 21:36:10 by W3 Total Cache
-->