{"id":375,"date":"2024-06-12T06:17:45","date_gmt":"2024-06-12T06:17:45","guid":{"rendered":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/?p=375"},"modified":"2024-06-12T06:17:45","modified_gmt":"2024-06-12T06:17:45","slug":"zero-tolerance-for-plagiarism","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/2024\/06\/12\/zero-tolerance-for-plagiarism\/","title":{"rendered":"ZERO TOLERANCE FOR PLAGIARISM"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-small-font-size\">Daniel Bakti Sianturi<\/p>\n\n\n\n<p>Istilah plagiarisme dewasa kini telah menjadi permasalahan yang kerap ditemui<br>pada kalangan<em> civitas academica<\/em>, terlebih di level perguruan tinggi. Bagaimana<br>tidak, mahasiswa yang sedang menempuh di perguruan tinggi akan dituntut<br>untuk melakukan berbagai hal supaya dapat menyelesaikan perkuliahnnya<br>dengan baik. Salah satunya tugas akhir atau skripsi. Dalam proses penyelesaian<br>skripsi tersebutlah yang kerap menimbulkan permasalahan plagiarisme yang<br>dilakukan oleh para mahasiswa.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Dalam dunia pendidikan terlebih perguruan tinggi, skripsi menjadi syarat<br>kelulusan seseorang dari masa perkuliahannya. Proses pembuatan skripsi pun<br>dapat dikatakan tidak mudah. Banyak tantangan yang perlu dilalui. Banyaknya<br>kasus plagiarisme pada pembuatan skripsi, dapat menunjukkan bahwa<br>pembuatan skripsi memanglah sulit. Sampai-sampai melakukan plagiarime<br>sebagai jalan keluar. Maka dari itu perlu keseriusan mendalam dalam<br>membuatnya.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Singkatnya plagiarisme adalah tindakan seseorang yang meniru hasil karya orang<br>lain. Bentuk dari tindakan plagiarisme tersebut dapat berupa menjiplak secara<br>penuh atas karya tulis oranglain. Saya rasa itu adalah permasalahan yang cukup<br>serius.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Tindakan plagiarisme tentunya diawasi oleh hukum dan terdapat sanksi yang<br>diterima seseorang jika melakukannya. Misalnya saja Pasal 9 huruf C<br>Permendikbudristek 39\/2021. Sanksi yang diperoleh jika seseorang melakukan<br>tindakan plagiarisme salah satunya adalah pemberhentian dari status sebagai<br>mahasiswa.<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-style-large\"><p>&#8220;Sanksi tindakan plagiarisme salah satunya berupa pemberhentian dari status sebagai mahasiswa&#8221;<\/p><cite> Pasal 9 huruf C<br>Permendikbudristek 39\/2021 <\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<p><br>Selain dari segi hukum, seseorang yang melakukan plagiarisme dapat dikatakan<br>telah melanggar etika penelitian. Kode etika publikasi ilmiah menjadi hal yang<br>dilanggar oleh seseorang jika melakukan plagiarisme. Hal itu dikarenakan kode<br>etika publikasi ilmiah menjunjung tiga nilai etik yang salah satunya yaitu nilai<br>kejujuran. Nilai kejujuran disini mengartikan bebas dari duplikasi, falsifikasi serta<br>plagiarisme dalam publikasi. Sudah sangat jelas bahwa jika seseorang melakukan<br>plagiarisme terdapat pelanggaran yang dilakukan. Pertama dari segi hukum,<br>kedua dari segi etika penelitian.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Sudah seharusnya mahasiswa meningkatkan kemampuan berpikir, kreatif, dan<br>keterampilan dalam menjalani masa-masa perkuliahannya. Selain itu sudah<br>seharusnya juga untuk mahasiswa menghargai akan hasil karya orang lain dan<br>tidak sembarang untuk menggunakannya untuk kepentingan sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Daniel Bakti Sianturi Istilah plagiarisme dewasa kini telah menjadi permasalahan yang kerap ditemuipada kalangan civitas academica, terlebih di level perguruan tinggi. Bagaimanatidak, mahasiswa yang sedang menempuh di perguruan tinggi akan dituntutuntuk melakukan berbagai hal supaya dapat menyelesaikan perkuliahnnyadengan baik. Salah satunya tugas akhir atau skripsi. Dalam proses penyelesaianskripsi tersebutlah yang kerap menimbulkan permasalahan plagiarisme yangdilakukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/375"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=375"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/375\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":376,"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/375\/revisions\/376"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=375"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=375"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.uajy.ac.id\/buletinsocius\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=375"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}