Yosef Triyoga Saputra
Pemerintah strikes again, setelah berurusan dengan UU ITE, Pasal mengenai batasan usia capres dan cawapres, dan kini draf mengenai UU penyiaran. Bukan tanpa sebab hal ini akan menjadi bermasalah. Terkesan diam-diam dalam penyusunan hingga buru-buru untuk pengesahan.
UU Penyiaran ini bukan tanpa sebab menjadi sebuah masalah yang serius. Mulai dari pasal-pasal karet dan di dinilai mematikan kreativitas serta jurnalistik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan serta hak masyarakat atas informasi.
Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada:
Pasal 50B ayat (2)
- larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
- larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
- larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 8A huruf q
menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran
Pasal 42
- Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pasal-pasal di atas, RUU Penyiaran juga dikhawatirkan dapat mematikan kreativitas dan kebebasan berekspresi. Di kutip dari Kompas, Pasal 34F Ayat (2), misalnya, mengatur kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar isi siaran (SIS)
Pasal lainnya seperti Pasal 50B Ayat (2) huruf k terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Hal ini tentu saja multi tasfsir dan dapat berpotensi layaknya UU ITE terkait pencemaran nama baik yang telah ditarik beberapa waktu lalu.
Nampaknya jika RUU ini disahkan maka hal yang akan terjadi konten digital maupun konten media cetak akan seperti Dunia dalam Berita ketika tayang pada masa Orde Baru.
Referensi
RUU Penyiaran Dikhawatirkan Mengekang Kreativitas – Kompas.id, https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/30/ruu-penyiaran-dikhawatirkan-mengekang-kreativitas.
REVISI UNDANG-UNDANG PENYIARAN: Melanggengkan Kegemaran Negara dalam Membatasi Kebebasan – aji.or.id https://aji.or.id/informasi/revisi-undang-undang-penyiaran-melanggengkan-kegemaran-negara-dalam-membatasi-kebebasan