Daniel Bakti Sianturi
Istilah plagiarisme dewasa kini telah menjadi permasalahan yang kerap ditemui
pada kalangan civitas academica, terlebih di level perguruan tinggi. Bagaimana
tidak, mahasiswa yang sedang menempuh di perguruan tinggi akan dituntut
untuk melakukan berbagai hal supaya dapat menyelesaikan perkuliahnnya
dengan baik. Salah satunya tugas akhir atau skripsi. Dalam proses penyelesaian
skripsi tersebutlah yang kerap menimbulkan permasalahan plagiarisme yang
dilakukan oleh para mahasiswa.
Dalam dunia pendidikan terlebih perguruan tinggi, skripsi menjadi syarat
kelulusan seseorang dari masa perkuliahannya. Proses pembuatan skripsi pun
dapat dikatakan tidak mudah. Banyak tantangan yang perlu dilalui. Banyaknya
kasus plagiarisme pada pembuatan skripsi, dapat menunjukkan bahwa
pembuatan skripsi memanglah sulit. Sampai-sampai melakukan plagiarime
sebagai jalan keluar. Maka dari itu perlu keseriusan mendalam dalam
membuatnya.
Singkatnya plagiarisme adalah tindakan seseorang yang meniru hasil karya orang
lain. Bentuk dari tindakan plagiarisme tersebut dapat berupa menjiplak secara
penuh atas karya tulis oranglain. Saya rasa itu adalah permasalahan yang cukup
serius.
Tindakan plagiarisme tentunya diawasi oleh hukum dan terdapat sanksi yang
diterima seseorang jika melakukannya. Misalnya saja Pasal 9 huruf C
Permendikbudristek 39/2021. Sanksi yang diperoleh jika seseorang melakukan
tindakan plagiarisme salah satunya adalah pemberhentian dari status sebagai
mahasiswa.
“Sanksi tindakan plagiarisme salah satunya berupa pemberhentian dari status sebagai mahasiswa”
Pasal 9 huruf C
Permendikbudristek 39/2021
Selain dari segi hukum, seseorang yang melakukan plagiarisme dapat dikatakan
telah melanggar etika penelitian. Kode etika publikasi ilmiah menjadi hal yang
dilanggar oleh seseorang jika melakukan plagiarisme. Hal itu dikarenakan kode
etika publikasi ilmiah menjunjung tiga nilai etik yang salah satunya yaitu nilai
kejujuran. Nilai kejujuran disini mengartikan bebas dari duplikasi, falsifikasi serta
plagiarisme dalam publikasi. Sudah sangat jelas bahwa jika seseorang melakukan
plagiarisme terdapat pelanggaran yang dilakukan. Pertama dari segi hukum,
kedua dari segi etika penelitian.
Sudah seharusnya mahasiswa meningkatkan kemampuan berpikir, kreatif, dan
keterampilan dalam menjalani masa-masa perkuliahannya. Selain itu sudah
seharusnya juga untuk mahasiswa menghargai akan hasil karya orang lain dan
tidak sembarang untuk menggunakannya untuk kepentingan sendiri.