Kampanye Kontrasepsi Remaja: Kampanye (A)Moral?

Bernas Jogja, Selasa, 23 September 2014

Oleh Dina Listiorini

World Contraception Day atau Hari Kontrasepsi Sedunia diperingati setiap tanggal 26 September. Kontrasepsi yang pada awalnya ditujukan sebagai upaya mencegah kehamilan pada dasarnya adalah bagian perencanaan keluarga (family planning). Fokus kampanye kontrasepsi 2014 adalah Know Your Options di bawah  payung tema Contraception: It’s Your Life, It’s Your Future, Know Your Options. Sasaran utama kampanye tahunan yang diluncurkan sejak 2007 ini adalah meningkatkan kesadaran tentang kontrasepsi yang membuat anak muda dan/atau remaja memiliki pilihan-pilihan berdasar informasi yang tepat atas kesehatan seksual dan reproduksi.

Kampanye kontrasepsi memiliki visi bahwa setiap kehamilan adalah diinginkan (every pregnancy is wanted). Visi ini sebetulnya tidak berhenti pada persoalan kehamilan saja, namun bertautan dengan beberapa isu penting kesehatan seksual dan reproduksi  lainnya seperti aborsi, pernikahan dini, kehamilan tidak direncanakan dan kematian ibu dan bayi yang rentan terjadi pada remaja.

Masalah kesehatan seksual dan reproduksi ini penting untuk diketahui oleh remaja, karena pada dasarnya sejak usia puber dapat dikatakan mulai aktif secara seksual. Istilah kesehatan seksual dan reproduksi ini muncul di Konferensi International Conference on Population and Development (ICPD) yang diadakan di Kairo pada 1994. Konferensi ICPD menetapkan bahwa pada dasarnya setiap orang berhak memiliki kehidupan seks yang nyaman dan aman dan memiliki kemampuan untuk melakukan reproduksi dan memiliki kebebasan untuk menentukannya bila ia ingin melakukannya dan seberapa sering dilakukan. Hal ini tentu saja berimplikasi bahwa baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mengetahui dan mendapatkan akses untuk mendapatkan metode-metode perencanaan keluarga yang bisa dipilih dengan kategori aman, efektif, terjangkau dan dapat diterima oleh keduanya.

Sedangkan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi terutama bagi perempuan ditegaskan melalui Konferensi Platform for Action yang diselenggarakan di Beijing, 1995. Konferensi tersebut menyatakan bahwa perempuan berhak untuk mengontrol dan secara bebas menentukan serta bertanggung jawab pada semua hal yang berkaitan dengan seksualitas mereka termasuk kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.

Baik konferensi ICPD Cairo maupun konferensi Beijing 1995 menyatakan bahwa pengaturan atau perencanaan keluarga menjadi hak setiap orang dan dilakukan dengan bertanggung jawab yang terbebas dari semua bentuk kekerasan. Kontrasepsi menjadi bagian dari proses perencanaan keluarga tersebut. Dengan demikian pembicaraan mengenai kontrasepsi seharusnya menjadi hal yang umum dibicarakan di dalam keluarga oleh setiap anggota keluarga. Namun faktanya tidak demikian. Kontrasepsi termasuk hal yang cukup kontroversial, tidak bisa dibicarakan setiap orang apalagi remaja dan cukup tabu untuk dikampanyekan.

Hambatan kampanye kontrasepsi

Sebagian besar metode kontrasepsi memang ditujukan untuk mencegah kehamilan dan paling banyak penggunaannya oleh perempuan, seperti pil KB, IUD/IUS, susuk KB, suntik, diafragma, dan (bahkan) kondom perempuan. Metode kontrasepsi paling populer yang diperuntukkan bagi laki-laki adalah kondom. Metode ini dianggap paling efektif karena selain mencegah kehamilan, juga mampu mencegah infeksi menular seksual (IMS). Kondom juga dikampanyekan oleh WHO untuk mencegah resiko tertular HIV/AIDS.

Baik untuk mencegah kehamilan maupun IMS, kontrasepsi mengundang kontroversi terutama bila dikaitkan penggunaannya oleh anak muda dan/atau remaja. Norma dan moralitas agama menjadi hambatan terbesar kampanye kontrasepsi ini. Bila dikatakan bahwa ide kontrasepsi adalah ide barat yang kerap diidentikkan dengan budaya liberal, hal tersebut keliru. Beberapa organisasi agama non profit yang tergabung dalam kelompok Priests for Life di Amerika Serikat menggugat regulasi kesehatan yang di dalamnya terdapat kebijakan mengenai kontrasepsi. Regulasi bernama Patient Protection and Affordable Care Act yang ditandatangani presiden Obama pada 2010 itu dianggap melanggar keyakinan agama, karena membebankan sebagian biaya kontrasepsi kepada setiap perusahaan asuransi dan perusahaan yang memekerjakan karyawan. Negara dianggap tidak bermoral karena memberikan akses terhadap upaya-upaya yang memfasilitasi adanya kontrol terhadap kelahiran.

Di Indonesia, hal yang kurang lebih sama ditunjukkan oleh Partai Keadilan Sosial (PKS) pada tahun 2011 yang dengan tegas menolak RUU Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga dengan alasan bertentangan dengan akidah. Padahal menurut kepala BKKBN Sugiri Sjarief, pembatasan anak perlu dilakukan agar tidak membebani negara dengan tingkat populasi yang semakin tinggi. Apalagi untuk negara berkembang seperti Indonesia dengan tingkat Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah, di peringkat 124 dari 187 negara.

Memaknai kontrasepsi di Indonesia memang tidak mudah. BKKBN sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam hal pengendalian pertumbuhan penduduk dan perencanaan keluarga di Indonesia tampaknya belum memiliki pemahaman yang jernih mengenai kontrasepsi. Hal ini mengemuka dalam perdebatan saat Rapat Dengar Pendapat mengenai RUU Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga (2011), Sugiri Sjarief mengatakan bahwa tidak tepat mengkampanyekan penggunaan kondom kepada TKI yang bekerja di luar negeri karena hal itu tidak etis. Menurutnya itu sama dengan memvonis atau berharap para TKI yang mayoritas perempuan tersebut diperkosa di tempat kerja.

Isu kampanye kondom di Indonesia

Kampanye Kondom di Indonesia menjadi kontroversial dan cenderung ditanggapi secara negatif. Alih-alih digunakan sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS di kalangan remaja, kampanye kondom ini dianggap melegalkan hubungan seks berganti-ganti pasangan yang kerap dimaknai sebagai hubungan seks bebas.

Pengaruh agama, terutama Islam, sangat kuat mempengaruhi kontrovesi penggunaan kondom khususnya pada remaja di Indonesia. Di bawah tekanan kuat Majelis Ulama Indonesia, akhirnya Departemen Kesehatan membatalkan “Pekan Kondom Nasional” tahun 2013 yang bertujuan mengkampanyekan seks aman melalui penggunaan kondom. MUI beralasan bahwa akan mempengaruhi generasi muda Indonesia secara negatif dengan mendorong mereka untuk melakukan hubungan seks pra nikah. Tidak hanya MUI, beberapa ormas Islam seperti NU dan Hizbut Tahrir menganggap kampanye tersebut bertentangan dengan agama dan tidak menjamin mengurangi kasus HIV/AIDS.

Penolakan terhadap Pekan Kondom Nasional juga dilakukan dengan cara simbolis oleh sebuah pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur dengan membagikan jilbab serta stiker yang berisi seruan kepada perempuan untuk menutup aurat. Tindakan ini semakin menguatkan asumsi bahwa kondom terlarang bagi remaja dan bertabrakan dengan nilai moral agama.

Memberdayakan remaja

Pemberdayaan terhadap remaja ini terkait dengan hak remaja atas segala hal yang berkaitan dengan kesehatan seksual dan reproduksinya. Sampai saat ini penggunaan kontrasepsi di kalangan anak muda dan/atau remaja terutama yang belum menikah masih menjadi isu kontroversial. Mereka kerap dituduh amoral dengan menggunakan kontrasepsi sebagai dalih melindungi dampak “seks bebas”.

Kontrasepsi dengan berbagai metode yang ada selama ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah. Padahal persoalan remaja di Indonesia terkait dengan kesehatan seksual dan reproduksi sangat banyak. Setidaknya 1-2 juta perempuan Indonesia telah melakukan aborsi setiap tahunnya, dan dari jumlah tersebut 13% meninggal karena aborsi yang tidak aman. Dari angka aborsi ini bisa diperkirakan berapa jumlah perempuan termasuk remaja yang mengalami kehamilan tidak direncanakan (KTD). Pernikahan dini yang terjadi pada remaja usia 15-19 tahun juga tinggi—sekitar 42%—dan menempati peringkat 37 di dunia.

Hingga saat ini agaknya negara tidak memberikan akses terkait hak remaja terhadap akses kesehatan seksual dan reproduksinya. Lembaga BKKBN juga tidak berpihak kepada remaja. BKKBN secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan pelayanan kontrasepsi pada remaja yang belum menikah dengan alasan ingin mempertahankan kultur dan budaya tanah air. Hal ini cukup riskan mengingat hasil studi yang dilakukan Synovate Research di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan menyatakan bahwa 44% dari 450 sampel berusia 15-24 tahun pernah melakukan hubungan seks.

Akses pengetahuan remaja melalui pendikan seks yang komprehensif juga belum dilakukan pada pendidikan formal sebagai bagian kurikulum sekolah. Hal ini tentu saja disayangkan mengingat pendidikan seks merupakan salah satu dari hak seksual yang seharusnya didapatkan oleh setiap orang termasuk remaja. Materi dari UNESCO melalui International Technical Guidance on Sexuality Education sebetulnya dapat dijadikan acuan untuk mendidik remaja mengenai kesehatan seksual dan reproduksi termasuk kontrasepsi sebagai salah satu materi.***

Dina Listiorini, staf pengajar FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Search

Pengumuman