Publikasi Bacaleg

Analisis Kedaulatan Rakyat, Selasa, 11 Juni 2013

TAK lama lagi masyarakat dapat menyimak nama-nama bakal calon sementara anggota legislatif tingkat kabupaten, kota dan provinsi. Publikasi di media massa  diluncurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah 13-17 Juni 2013. Di Jakarta, KPU mengumumkan 6.576 nama bacaleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2014 di www.kpu.go.id. Publikasi daftar caleg menjadi tugas KPU Pusat maupun Daerah, namun pengenalan para calon semestinya dilakukan parpol. Bagi partai, ini adalah praktik komunikasi politik sekaligus sosialisasi politik. Keduanya merupakan sebagian  tugas partai politik seperti diajarkan di bangku kuliah di fakultas ilmu politik.

Sebagian anggota masyarakat memburu DCS ini sejak KPU  menayangkan daftar nama calon usulan partai peserta pemilu April lalu. Mereka bertanya kepada pengurus partai politik dan mengeceknya di situs parpol, namun hasilnya nihil. Memperkenalkan caleg rupanya belum menjadi  tradisi parpol di tengah kemajuan teknologi komunikasi. Publikasi caleg oleh KPU, media massa dan partai  menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai upaya  membangun parlemen berkualitas. Di tengah pesimisme masyarakat akan kehadiran anggota DPR yang sungguh bekerja untuk rakyat, tidak korup dan tidak suka membolos,  seleksi awal melalui publikasi adalah tahapan penting.

Publikasi bacaleg adalah satu cara memantau keterbukaan parpol. Pertanyaannya, informasi seperti apa yang akan dipublikasikan KPU? Sekadar nama, disertai foto, pekerjaan dan alamat tinggal? Perlu dicatat bahwa daftar bacaleg versi 24 April 2013 hanya berisi nama, nomor urut dan partai politik pengusung. Apabila DCS nanti hanya memuat nama maka kemanfaatannya sangat terbatas, sebab masyarakat tidak bisa mengenali seseorang hanya dengan mengetahui nama. Ribuan  atau jutaan orang memiliki  nama yang sama, hampir sama, mirip. Pencantuman foto, alamat dan pekerjaan bacaleg  memudahkan pengenalan dan sosialisasi. Tentu semakin lengkap bila publikasi  melampirkan daftar riwayat hidup yang telah disusun sendiri oleh calon ketika melamar ke parpol. Kelengkapan ini tidak dipublikasikan di media massa melainkan di situs KPU Kota, Kabupaten, Provinsi mengiringi DCS, dan di situs partai.

Publikasi nama dan identitas bacaleg berguna bagi KPU, partai politik dan terutama masyarakat calon pemilih. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berkoordinasi dengan  Komisi Pemberantasan Korupsi perihal sistem integritas pemilu dan  KPK mendukung pelaksanaan pemilu  bersih dan berintegritas (KR, 8/6). Kendati DKPP  memecat 70 anggota KPU karena bersikap tidak netral saat bertugas tetapi hal ini merupakan cambuk bagi KPU bekerja  transparan, independen dan berintegritas. Sudah selayaknya publikasi DCS menampilkan informasi lebih lengkap, tidak sekadar nama dan partai pendukung.

Di tengah kemajuan dan kecanggihan teknologi komunikasi terbukti partai politik belum memanfaatkannya. Kekayaan sumber daya manusia dan modal ternyata tidak terlihat di situs parpol. Sosialisasi politik memang dilakukan seperti mengabarkan berbagai aktivitas partai, namun ada kecenderungan menampilkan sosok tertentu terutama kalangan elite. Media sosial sebagai saluran publikasi individu, kelompok maupun lembaga publik belum banyak dimanfaatkan. Hanya segelintir sosok parpol tampil di jejaring sosial, itupun lagi-lagi lebih sebagai ruang membangun citra. Ketika penulis memanfaatkan mesin pencari  Google, mengetik nama-nama bacaleg tingkat nasional asal DIY yang diluncurkan KPU, hanya segelintir yang muncul.

Bagi parpol, publikasi menjadi ruang terbuka menggali masukan  masyarakat. Hanya parpol  terpercaya  mendukung keterbukaan calon, jati diri, moralitas, dan integritas partai. Pemunculan nama calon di media massa merupakan ujian para bacaleg, apakah dirinya serius menjadi anggota parpol dan siap bertanggungjawab atas ide, pemikiran dan kinerjanya membangun Indonesia sejahtera.

Bagi masyarakat, publikasi bacaleg merupakan pemenuhan hak akan informasi. Publikasi oleh KPU, media massa dan parpol mencegah lahirnya politisi busuk, karbitan, pemalas. Informasi lengkap dan akurat  atas rekam jejak bacaleg  menjadi bekal penting warga dalam mengambil keputusan lebih tepat demi kehidupan yang lebih baik.

(Penulis adalah  Dekan FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

Search

Pengumuman