Hak Berekspresi Homoseksual

27 Mei 2014

Oleh Dina Listiorini

Peringatan International Day Against Homophobia and Transphobia (IDAHOT) ke 10 tahun 2014 ini mengambil tema besar Free Expression.  Beberapa kampanye di bawah tema besar ini antara lain: Today is the Day to Speak Out and Take Action; This is a Free Expression Zone; I Love My Two Moms! I Love My Two Dads!; No Hate! Speak Up for Human Rights!

Pilihan kata yang digunakan dalam kampanye tersebut menunjukkan pentingnya hak terkait kebebasan dalam berbicara dan berekspresi bagi setiap orang. Hak untuk bebas berbicara dan berekspresi ini menjadi penting dan sangat berarti bagi kelompok lesbian, gay, bisexual, transgender, intersex (LGBTI), mengingat besarnya diskriminasi, represi dan kekerasan dalam berbagai bentuk yang mereka terima dari berbagai pihak terutama negara. Catatan Amnesti Internasional (2014) menyatakan sampai saat ini masih ada 81 negara yang mengkategorikan hubungan homoseksual sebagai tindak kriminal.

Peringatan IDAHOT ini mendapat perhatian yang besar dari para pemimpin dunia. Seperti sebelumnya, di tahun 2014 ini Sekjen PBB Ban Kii Moon memberikan pidato tertulis untuk mendukung peringatan IDAHOT. Ban Kii Moon menyatakan keyakinannya akan adanya sebuah dunia yang berakar pada toleransi, kebebasan dan kesetaraan; sebuah dunia di mana semua orang bebas untuk hidup dalam kehidupan yang bermartabat. Untuk menuju pada dunia seperti itu, Ban Kii Moon menyerukan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) itu berlaku tanpa kecuali untuk setiap orang atau siapa pun yang dicintainya.

Sekjen PBB tersebut juga mengumumkan bahwa Departemen HAM PBB telah meluncurkan sebuah video online berisi dukungan terhadap LGBTIQ dan keluarganya. Ia juga meminta agar semua orang menonton video tersebut dan menyebarkannya. Dalam peringatan IDAHOT 2014 ini, Presiden Amerika Serikat Barack Obama juga memberikan pernyataan resmi senada dengan Sekjen PBB yang intinya menyerukan semua pihak untuk membela hak kaum LGBTI di tengah meningkatnya kriminalisasi dan penindasan yang menimpa mereka, serta memastikan mereka diperlakukan secara hormat dan bermartabat.

 

Negara Melegitimasi Homophobia dan Transphobia?

Negara seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi kebebasan berekspresi warganya tanpa terkecuali dan tidak melakukan pembiaran saat terjadi kekerasan berbasis identitas seksual dan gender. Kate Allen, Direktur Amnesti Internasional Inggris menyatakan, tahun 2014 adalah tahun suram  terkait hak-hak LGBTI terutama untuk negara-negara seperti Rusia, Turki, Ukraina, Brunei Darussalam, Uganda, Haiti yang memiliki catatan pelanggaran HAM terkait ekspresi homoseksual. Negara-negara tersebut justru melanggengkan sikap homophobia di masyarakat apa yang disebut sebagai ‘tindakan anti-gay’ seperti pembuatan Undang-undang dan peraturan yang menentang ekspresi homoseksual.

Saat ini jika seluruh Undang-Undang dan peraturan di dunia yang menyensor ekspresi berbasis pada orientasi seksual dan identitas gender dihitung, terdapat sekitar 4,7 miliar orang yang dilanggar kebebasan berekspresi dan hak atas informasinya.  Ini merupakan 67,62% dari populasi global. Tindakan lain adalah dengan membiarkan aparat keamanan seperti polisi menangkap dan mengintimidasi warga sipil yang dicurigai sebagai homoseksual.

Turki, Rusia dan Ukraina adalah beberapa negara yang menolak keberadaan LGBTI dengan menerapkan tindak kekerasan melalui negara. Tahun 2013, Turki menutup sebuah laman internet transgender laki-laki dan menyebutnya sebagai ‘tindakan administratif’. Selain itu pemerintah Turki juga membenarkan adanya tindak kekerasan aparat terhadap LGBTI dan mengkategorikan transgender sebagai tindak kriminal setara dengan pencuri, pembunuh dan perampok.

Rusia membungkam jurnalis dan aktivis yang mencoba menguak diskriminasi dan intimidasi pada isu homophobia dalam olah raga selama Olimpiade Musim Dingin di Sochi, Rusia. Presiden Uganda pada 23 Februari 2014 menandatangani UU Anti-Homoseksual yang menyatakan bahwa negara berhak mengekstradisi kaum LGBTI ke luar negeri.

Michael Bochenek, Direktur Senior bidang Hukum dan Kebijakan Amnesti Internasional menyatakan keprihatinannya mengenai masih banyaknya negara di dunia yang tidak memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat LGBTI dari kekerasan homofobik yang menimpa saat mereka sedang berkreasi atau berekspresi.

Indonesia adalah salah satu negara yang menolak keberadaan LGBTI dan dapat diancam tindak pidana  melalui UU No 44/2008 tentang Pornografi. Pembatasan ekspresi melalui media massa juga dibatasi dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran melalui Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Bahkan negara juga melakukan pembiaran terhadap tindakan anarkis beberapa kelompok Islam yang melakukan kekerasan terhadap kegiatan terkait ekspresi homoseksual. Beberapa tindak kekerasan tersebut antara lain pembubaran paksa konferensi International Lesbian and Gay Association (ILGA) di Surabaya pada 2010  dan penyerangan terhadap diskusi buku terbaru Irshad Manji, seorang lesbian asal Iran yang juga hadir dalam acara tersebut pada 2012. Kegiatan pemutaran Q! Film Festival yang memutar film-film bertema homoseksual juga mendapat protes dan diserang oleh beberapa kelompok Islam saat diadakan di Jakarta dan Yogyakarta pada 2010.

 

Artikel 19 dan Kampanye Nilai Tradisional

Salah satu alasan terbesar yang sering dikemukakan negara untuk menolak ekspresi kaum LGBTI adalah ‘nilai tradisional’ yang di dalamnya memuat tradisi, norma sosial dan agama. Graeme Reid dalam laporannya untuk UN Human Right Council  (2012) mencatat bahwa di Malaysia, Uganda dan Moldova,  alasan untuk menolak homoseksual sangat sederhana, yakni ‘tidak ada dalam budaya negeri ini’.

Alasan Moldova melarang parade LGBTI karena ‘landasan moral’.  Tahun 2009 Filipina menolak memasukkan organisasi LGBTI ke dalam organisasi politik dengan alasan ‘tradisi’, ‘adat istiadat’ dan ‘moral publik’. Dengan kata lain, masih banyak negara menyalahgunakan ‘nilai-nilai tradisional’ untuk membenarkan pelanggaran HAM dan melegitimasi diskriminasi.

Dengan mengacu pada pengalaman ‘nilai-nilai tradisional’ digunakan sebagai alasan melakukan represi dan sensor terhadap homoseksual, maka dibuatlah Artikel 19 oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Artikel ini menyerukan pengakuan ‘nilai-nilai tradisional’ sebagai wahana mempromosikan hak asasi manusia dengan mengacu pada Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (UDHR) dan standar HAM pada kovenan internasional lainnya seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Untuk melakukan proses tersebut menurut Artikel 19, peran negara menjadi penting untuk tetap menjaga agar nilai-nilai tradisional yang dimiliki masyarakat bisa berkembang ke arah kesetaraan dan non diskriminatif. Hal ini berarti bahwa ‘tradisi’ yang bertentangan dengan standar HAM ini harus diubah atau jika perlu dihilangkan. Ke depan, negara harus bisa menolak ‘nilai tradisional’ yang membatasi hak kebebasan berekspresi kelompok minoritas seperti LGBTI.

 

Dina Listiorini, Staf Pengajar FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta

 

 

Search

Pengumuman