Search

KRS Semester Gasal TA 2012/2013

================================000================================

 Contoh Surat Kuasa

================================000================================

=

PROSEDUR BIMBINGAN KRS dan KEY IN SEMESTER GASAL 2012/2013

  1. KHS dapat diambil di loket ujian pada hari Senin, 30 Juli 2012 dengan membawa KTM (TIDAK perlu membawa perangko). Buku pedoman dan blangko bimbingan KRS diambil di loket perkuliahan pada 30 Juli 2012 dengan membawa KTM dan Slip pembayaran SPP tetap.
  2. Pengambilan buku pedoman, dan blangko bimbingan saat key in, dilayani di loket umum.
  3. Bimbingan KRS dilaksanakan pada tanggal 1-3 Agustus 2012 pukul 09.00-14.00, key in pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2012 pukul 08.00-14.00. Key in ulang (untuk mata kuliah yang didrop) dilaksanakan pada 9 Agustus 2012 pukul 08.00-13.00.
  4. Jadwal dan urutan key in dapat dilihat di website fisip.uajy.ac.id atau di papan pengumuman.
  5. SBPK dapat diambil di loket perkuliahan dengan membawa blangko bimbingan KRS dan KTM. Blangko bimbingan tidak boleh dicoret-coret. Apabila terdapat coretan di blangko, mahasiswa WAJIB mengganti dengan blangko bimbingan KRS baru di loket umum yang kemudian ditanda tangan ulang oleh dosen bimbingan yang bersangkutan atau Wakil Dekan 1.
  6. Proses bimbingan KRS dan Key In harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan. Apabila ada mahasiswa yang berhalangan hadir, yang bersangkutan harus membuat surat kuasa dan memberikan kepada mahasiswa lain yang ditunjuk untuk mewakili selama proses bimbingan KRS dan Key In. Untuk surat kuasa dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
    1. Mencantumkan nama dan nomor mahasiswa pemberi dan penerima kuasa
    2. Mencantumkan mata kuliah yang akan diambil
    3. Ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, menyertakan materai senilai Rp 6.000,00 dan fotocopy KTM pemberi kuasa
    4. d.      Format penulisan surat kuasa bisa dilihat di website fisip.uajy.ac.id
    5.  Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir saat proses key in dan telah membuat surat kuasa berlaku peraturan sebagai berikut:
  • Penerima kuasa hanya dapat melakukan key in sesuai dengan jadwal (sesi) key in nomor urut pemberi kuasa.
  1. Surat kuasa ditandatangani dosen pembimbing untuk selanjutnya dibawa saat melakukan proses key in.
  2. Apabila kedapatan ada mahasiswa yang berlaku curang dengan menitipkan key in kepada sesama mahasiswa tanpa ada surat kuasa, maka pihak yang dititipkan dan yang menitipkan akan dikenai sanksi berupa drop mata kuliah.
  3. Mahasiswa yang terlambat melakukan key in pada jadwal yang telah ditentukan, diperbolehkan key in pada jam terakhir mulai pukul 14.00-15.00 pada hari yang sama atau pada hari terakhir 9 Agustus 2012 pukul 08.00-13.00 dengan KONSEKUENSI MENDAPATKAN KELAS YANG TERSISA. Oleh karena itu HARAP MEMPERHATIKAN JADWAL.
  4. Mahasiswa diharapkan mencermati dan menaati peraturan ini demi kelancaran proses bimbingan KRS dan Key In.
  5. Informasi selengkapnya dapat dilihat di fisip.uajy.ac.id atau hubungi Tata Usaha.

 

Yogyakarta, 26 Juli 2012

Dr. Lukas S. Ispandriarno, M.A.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

 

 

 

Search
Categories