Bagi mahasiswa yang akan mengambil skripsi dan sudah mengambil skripsi, namun tidak memenuhi kurikulum maka tetap bisa memproses skripsinya. Hal ini merujuk pada surat edaran Prodi Ilmu Komunikasi tanggal 8 Februari 2012 terkait dengan penyelesaian persoalan dalam bimbingan KRS untuk angkatan 2009 dan angkatan sebelumnya.
Yang bersangkutan mohon untuk bertemu dengan Kaprodi atau Wadek 1 paling lambat tanggal 14 Februari 2012.