PROSEDUR BIMBINGAN KRS dan KEY IN SEMESTER GASAL 2013/2014
1. Buku pedoman dan blangko bimbingan KRS diambil di loket perkuliahan pada 31 Juli 2013 pukul 8.00-14.00 (jam kerja) dengan membawa KTM dan Slip pembayaran SPP tetap. Bagi mahasiswa yang berada di luar Yogyakarta bisa mengakses via www.fisip.uajy.ac.id
2. Kartu Hasil Studi (KHS) dapat diambil di loket ujian pada hari Senin,14 Agustus 2013 dengan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Pengambilan Buku Pedoman dan blangko bimbingan saat key in, dilayani di loket umum. (jamnya, perangko dihapus)
3. Bimbingan KRS tatap muka dilaksanakan pada tanggal 14-16 Agustus 2013 pukul 08.00-14.00 (break pukul. 11.30-12.30), key in pada tanggal 19-20 Agustus 2013 pukul 08.00-14.00. Key in ulang (untuk mata kuliah yang didrop) dilaksanakan pada 22 Agustus 2013 pukul 08.00-13.00.
4. Jadwal dan urutan key in dapat dilihat di website www.fisip.uajy.ac.id atau di papan pengumuman.
5. Surat Bukti Pengambilan Kelas (SBPK) dapat diambil di loket perkuliahan dengan membawa blangko bimbingan KRS dan KTM. Blangko bimbingan tidak boleh dicoret-coret. Apabila terdapat coretan di blangko, mahasiswa WAJIB mengganti dengan BLANGKO bimbingan KRS BARU di loket umum yang kemudian ditandatangani ulang oleh Wakil Dekan 1.
6. Proses bimbingan KRS dan Key In harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan. Apabila ada mahasiswa yang berhalangan hadir, yang bersangkutan harus membuat Surat Kuasa dan memberikan kepada mahasiswa lain yang ditunjuk untuk mewakili selama proses bimbingan KRS dan Key In. Surat kuasa dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
a) Mencantumkan nama dan nomor mahasiswa pemberi dan penerima kuasa
b) Mencantumkan mata kuliah yang akan diambil
c) Ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa dengan materai senilai Rp 6.000,00 dan fotocopy KTM pemberi kuasa.
d) Format penulisan surat kuasa bisa dilihat di website www.fisip.uajy.ac.id
7. Mahasiswa yang BERHALANGAN HADIR pada saat proses key in dan telah membuat surat kuasa berlaku peraturan sebagai berikut:
· Penerima kuasa hanya dapat melakukan key in sesuai dengan jadwal (sesi) key in nomor urut pemberi kuasa.
8. Surat kuasa ditandatangani dosen pembimbing untuk selanjutnya dibawa saat melakukan proses key in.
9. Apabila kedapatan ada mahasiswa yang berlaku curang dengan menitipkan key in kepada sesama mahasiswa tanpa ada surat kuasa, maka pihak yang dititipkan dan yang menitipkan akan dikenai sanksi berupa drop mata kuliah.
10. Mahasiswa yang TERLAMBAT datang pada sesi (masih dihari yang sesuai jadwal) key in akan dilayani pada sesi terakhir dihari yang sesuai dengan jadwal.
11. Mahasiswa yang TERLAMBAT key in melewati hari yang dijadwalkan akan dilayani pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 8.00-13.00 WIB.
12. Mahasiswa yang TERLAMBAT melakukan key in pada jadwal yang telah ditentukan diperbolehkan key in pada jam terakhir mulai pukul 14.00-15.00 pada hari yang sama atau pada hari terakhir 22 Agustus 2013 pukul 08.00-13.00 dengan KONSEKUENSI MENDAPATKAN KELAS YANG TERSISA. Oleh karena itu HARAP MEMPERHATIKAN JADWAL.
13. Mahasiswa diharapkan mencermati dan menaati peraturan ini demi kelancaran proses bimbingan KRS dan Key In.
14. Dibuka stand PUSAT INFORMASI untuk Program Studi Ilmu Komunikasi pada 14-16 Agustus 2013 di Jembatan lantai I FISIP UAJY. Bagi mahasiswa yang memiliki kendala dalam proses bimbingan KRS dapat mengunjungi PUSAT INFORMASI.
15. Informasi selengkapnya dapat dilihat di www.fisip.uajy.ac.id atau hubungi Tata Usaha.
Yogyakarta, 29 Juli 2013
Dr. Lukas S. Ispandriarno, M.A.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik