- Legalisasi Ijazah/Transkrip nilai dilayani di loket Tata Usaha FISIP pada jam kerja 08:00 – 14:00.
- Tidak melayani pengajuan legalisasi Ijazah/Transkrip secara online.
- Wajib menunjukkan Ijazah/transkrip nilai asli pada saat memasukkan berkas legalisasi.
- Dokumen wajib difotokopi hitam putih sesuai dengan ukuran aslinya.
- Transkrip nilai wajib difotokopi bolak balik.
- Jumlah maksimal legalisasi adalah 10 (sepuluh) lembar untuk masing-masing dokumen.
- Estimasi waktu legalisasi Ijazah/transkrip nilai adalah 2 hari kerja.
- Dokumen hasil legalisasi diambil di Tata Usaha FISIP pada jam kerja 08:00 – 14:00.
- Tidak melayani pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi/pos.