Prosedur Legalisasi Ijazah/Transkrip Nilai

  1. Legalisasi Ijazah/Transkrip nilai dilayani di loket Tata Usaha FISIP pada jam kerja 08:00 – 14:00.
  2. Tidak melayani pengajuan legalisasi Ijazah/Transkrip secara online.
  3. Wajib menunjukkan Ijazah/transkrip nilai asli pada saat memasukkan berkas legalisasi.
  4. Dokumen wajib difotokopi hitam putih sesuai dengan ukuran aslinya.
  5. Transkrip nilai wajib difotokopi bolak balik.
  6. Jumlah maksimal legalisasi adalah 10 (sepuluh) lembar untuk masing-masing dokumen.
  7. Estimasi waktu legalisasi Ijazah/transkrip nilai adalah 2 hari kerja.
  8. Dokumen hasil legalisasi diambil di Tata Usaha FISIP pada jam kerja 08:00 – 14:00.
  9. Tidak melayani pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi/pos.

Search

Pengumuman