Pers Kita dan Integritas

*Catatan Perjalanan Pers 2011

Oleh Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si

Bernas Jogja, 3 Januari 2012

Tidak terasa tahun 2011 baru saja kita tinggalkan dan  kita memasuki tahun baru 2012. Demikian banyak asa dan cita-cita yang digantungkan pada tahun baru 2012 ini. Sejumlah coretan patut ditorehkan baik sebagai catatan maupun evaluasi terhadap semua yang kita lakukan tahun lalu, tidak terkecuali dengan Pers Indonesia. Catatan tersebut di antaranya adalah trend penurunan tindak kekerasan terhadap para jurnalis.  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam siaran persnya mencatat, jumlah kekerasan terhadap jurnalis menurun menjadi 49 kasus di tahun 2011 dari 51 kasus di tahun 2010. Walau penurunan angka ini tidak signifikan, kabar ini bisa jadi merupakan kabar yang baik, tidak hanya bagi kalangan pekerja jurnalis namun juga bagi masyarakat Indonesia yang tengah membangun iklim kebebasan pers yang lebih baik.

Walaupun ada trend penurunan angka kekerasan, jumlah kekerasan yang melibatkan kekerasan fisik meningkat dari 16 kasus di tahun 2010, menjadi 19 kasus di tahun 2011. Kasus terakhir adalah penusukan salah seorang kamerawan sebuah stasiun televisi berita di pertengahan Desember 2011. Ini menandakan masih perlunya kerja keras segenap elemen bangsa untuk berusaha sekuat mungkin menghindari terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. Karena tindak kekerasan fisik tidak hanya datang dari aparat berwenang saja, namun  juga bisa datang dari kalangan masyarakat umum yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan jurnalis. Aparat hukum juga baiknya dapat bertindak tegas dan adil ketika menangani kekerasan terhadap jurnalis. Bagaimanapun masyarakat Indonesia tetap memiliki kebutuhan akan hadirnya lembaga pers guna mendapatkan informasi yang akurat.

Di sisi yang lain, penulis mencatat masih banyak peristiwa yang dapat dikembangkan dengan kehadiran Pers Indonesia. Seperti vonis pengadilan untuk kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di awal tahun, kasus wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan Nazaruddin dan kasus pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur BI yang melibatkan Nunun Nurbaeti di pertengahan tahun, dan populer kembalinya kasus Bank Century menjelang akhir tahun 2011 ini. Keempat peristiwa ini mendapatkan perhatian yang sangat intens dari Pers Indonesia.  Setiap ada perkembangan baru dari kasus-kasus ini, Pers Indonesia segera memberitakan untuk masyarakat. Bahkan beberapa di antaranya muncul dalam bentuk siaran langsung atau breaking news di beberapa stasiun televisi, seperti “kedatangan” Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti ke Indonesia dari pelariannya di luar negeri.

Namun jika diperhatikan dengan seksama, pemberitaan kasus-kasus tersebut oleh Pers Indonesia baru sebatas pada pemberitaan kejadian yang berlangsung pada saat atau hari sebelumnya. Walaupun dengan ini Pers Indonesia sudah melaksanakan fungsi informatif,  namun terlihat masih sangat jarang Pers melakukan sesuatu yang lebih jauh untuk kasus-kasus tersebut. Melakukan yang lebih jauh di sini dalam arti melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus-kasus tersebut. Dalam jurnalistik ini yang kemudian dikenal sebagai Jurnalisme Investigasi. Jika diperhatikan, kasus-kasus di atas sangat berkait dengan permasalahan integritas, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi serta berkait dengan keuangan atau dana publik. Sudah selayaknya kasus atau peristiwa-peristiwa ini mendapatkan perhatian lebih dari lembaga Pers  Indonesia.

Reportase Investigasi atau yang juga dikenal sebagai Jurnalisme Investigasi merupakan pelaporan berita yang berbasis pada penyelidikan terhadap sesuatu hal. Sesuatu hal ini merupakan sesuatu yang penting, yang harusnya diketahui oleh publik atau masyarakat yang luas karena bersinggungan dengan kepentingan publik atau masyarakat tersebut, namun disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu (Robert Greene dalam Masduki dan Muryanto, 2002: 22). Mengacu pada definisi Jurnalisme Investigasi yang dikemukakan oleh Robert Greene ini, maka kasus-kasus yang disebutkan di atas memenuhi syarat untuk diteruskan sebagai kasus yang harusnya ditelusur dengan Jurnalisme Investigasi.

Kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan misalnya, tentu sangat merugikan publik. Bantuan yang diberikan oleh Gayus terhadap beberapa lembaga atau perusahaan untuk mendapatkan keringanan pajak tentu berimplikasi pada setoran pajak yang harusnya diberikan kepada pemerintah. Tentu ini berakibat pada rendahnya pajak yang diperoleh. Ujung-ujungnya adalah rendahnya jaminan kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat miskin yang harusnya dapat dipenuhi bila lembaga atau perusahaan yang dibantu Gayus tersebut membayar utuh pajak-pajak mereka. Demikian pula dengan kasus Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Penyelewengan dana yang digunakan untuk membangun Wisma Atlet tersebut tentu berasal dari APBN yang sebagian uangnya juga berasal dari publik atau masyarakat luas yang membayar melalui pajak-pajak. Kasus pemenangan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom yang melibatkan Nunun Nurbaeti dan kasus Bank Century juga merupakan kasus-kasus yang bersinggungan dengan kepentingan publik.

Salah satu contoh jurnalisme investigasi yang populer adalah seperti yang dilakukan oleh dua wartawan Bob Woodward dan Carl Bernstein dari The Washington Post di awal dasawarsa 1970-an. Ketika itu keduanya berupaya mengungkap kasus penyelewengan dana kampanye Presiden Richard Nixon yang dikenal sebagai kasus Watergate. Pemberitaan yang intens dan terus menerus disertai dengan fakta-fakta investigasi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengakibatkan mundurnya Richard Nixon dari jabatan presiden. Indonesia sendiri sebenarnya juga memiliki tokoh wartawan yang memiliki perhatian serius pada kasus-kasus penyelewengan dana publik (korupsi), yakni Mochtar Lubis dengan suratkabar Indonesia Raya-nya di tahun 1970-an juga pernah berupaya mengangkat kasus penyelewengan keuangan yang berlangsung di Pertamina dan Bulog. Walaupun belum mengarah pada jurnalisme investigasi, namun pemberitaan Indonesia Raya memberikan kritik pedas tersendiri bagi pemerintahan Orde Baru yang mulai menguat saat itu.

Harus diakui juga bahwa bukan hal yang mudah untuk melakukan Jurnalisme Investigasi, mengingat aktivitasnya yang membutuhkan keahlian tersendiri, mental yang baik, waktu yang memadai, dan bisa jadi biaya yang tidak sedikit. Belum lagi lembaga pers turut pula harus dapat memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis investigasinya, mengingat kasus yang diungkap biasanya merupakan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik. Namun ada baiknya lembaga pers di Indonesia mulai mengasah dan memiliki kemampuan ini di masa mendatang mengingat semakin banyaknya kasus-kasus yang harus diungkap, yang bersinggungan dengan kepentingan publik yang lebih besar. Toh ini juga merupakan salah satu tangung jawab yang memang idealnya dipikul oleh lembaga pers.

Hal ini persis seperti yang diamanatkan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dua jurnalis senior dari Amerika Serikat yang bukunya sering digunakan sebagai panduan di lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang berkait dengan jurnalisme di Indonesia. Dalam bukunya  The Elements of Journalisme (2001), Kovach dan Rosenstiel menyebutkan bahwa salah satu elemen yang harus dimiliki oleh lembaga pers adalah perannya sebagai pemantau kekuasaan. Hal ini tentu berimplikasi pada kemampuan investigasi yang perlu dimiliki oleh jurnalis dan lembaga pers untuk dapat menjadi pemantau kekuasaan yang baik sehingga menjadi pilar keempat (the fourth estate) bagi publik untuk turut menjaga integritas pejabat dan lembaga kekuasaan. Tentu kita berharap akan ada perkembangan baik dari Pers Indonesia di tahun 2012 berkenaan dengan hal ini.

Bonaventura Satya Bharata, SIP, M.Si., staf pengajar Konsentrasi Studi Jurnalisme, Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP – Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

 

 

 

 

 

 

Search

Pengumuman