Ujian Skripsi

PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN & PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA S1

I. KETENTUAN RAPOR LULUS TEORI

Program Studi S1 Ilmu Komunikasi

  1. Sudah lulus 138 SKS sesuai dengan ketentuan kurikulum.
  2. Sudah lulus semua mata kuliah termasuk KKN dan KKL dengan nilai minimal C.
  3. Bebas administrasi keuangan.

Program Studi S1 Sosiologi

  1. Sudah lulus 138 SKS sesuai dengan ketentuan kurikulum.
  2. Sudah lulus semua mata kuliah termasuk KKN dan Internship, dengan nilai minimal C.
  3. Tidak sedang mengambil mata kuliah teori (ambil baru atau mengulang).
  4. Bebas administrasi keuangan.

II. SYARAT PENGAJUAN UJIAN SKRIPSI

  1. Mahasiswa mendaftar secara daring melalui situs siafisip.uajy.ac.id bagian SISKA
  2. Mahasiswa mengumpulkan persyaratan administrasi berkas secara fisik dan digital ke Tata Usaha Bagian Ujian.
  3. Berkas administrasi secara fisik dan digital yang harus dikumpulkan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa mengirimkan berkas digital dengan ketentuan:
      1. Megirimkan email dengan subjek PENDAFTARAN SKRIPSI_NPM_NAMA MHS ke email fisip.ujian@uajy.ac.id.
      2. Email berisi :
        • File skripsi lengkap dalam bentuk PDF dengan nama UJIAN SKRIPSI_NPM_NAMA MHS.
        • File foto hitam putih berjas & berdasi ukuran proporsi 4 X 6.
      3. Catatan : Jika dosen penguji menghendaki bendel skripsi dalam bentuk cetak/hardcopy, mahasiswa wajib mengirimkan bendel skripsi kepada dosen penguji (hanya kepada dosen yang menghendaki bentuk cetak) selambat-lambatnya H-1 sebelum pelaksanaan Ujian skripsi.
    2. Lampiran syarat administratif yang dikumpulkan secara fisik di Tata Usaha Sub Bagian Akademik:
      1. Print KTM yang masih berlaku.
      2. Foto kopi Kartu KRS/SBPK
      3. Foto kopi Ijazah/STTB SMU/sederajat : nomor ijazah harus terbaca dengan jelas (2 lembar).
      4. Foto kopi Akta Kelahiran (2 lembar).
      5. Surat Pernyataan Penulisan Nama (opsional), jika ada perbedaan penulisan Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir antara Ijazah SMU dan Akta Kelahiran (opsional).
      6. Foto kopi KTP (WNI) / Paspor (WNA) : NIK/Nomor Paspor harus terbaca dengan jelas (2 lembar).
      7. Rapor Lulus Teori yang sudah ditandatangani. Jika ada drop nilai wajib sudah disetujui oleh Prodi.
      8. Transkrip SPAMA yang sudah disahkan oleh Wakil Dekan I.
      9. Surat Pernyataan Keaslian bermaterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani.
      10. CV (Curriculum Vitae).
      11. Form 2 yang sudah diisi lengkap dan disetujui oleh Dosen Pembimbing.
      12. Surat Keterangan Bebas Keuangan yang dikeluarkan oleh Kantor Keuangan.
      13. Seluruh dokumen dimasukkan dalam stopmap kertas dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Prodi Ilmu Komunikasi : warna Biru
        • Prodi Sosiologi : warna Kuning
  4. Template isian Form 2 (Persetujuan Ujian Skripsi) dapat diunduh di web fisip.uajy.ac.id
  5. Batas waktu pendaftaran & pengajuan berkas sesuai dengan ketentuan masing-masing prodi. Keterlambatan pengumpulan dapat diberi sanksi untuk tidak diproses pendaftaran dan penjadwalan.
  6. Jadwal ujian pendadaran akan diinformasikan secara daring sesuai ketentuan masing-masing Prodi.

III. PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI

  1. Ujian Skripsi dilaksanakan secara luring di Ruang Ujian FISIP
  2. Mahasiswa wajib menghadiri secara luring pelaksanaan Ujian Skripsi sesuai jadwal.
  3. Mahasiswa wajib memastikan Ruang Ujian melalui Tata Usaha Bagian Ujian untuk menyiapkan diri 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan Ujian Skripsi.

IV. PASCA UJIAN SKRIPSI

  1. Perbaikan/revisi skripsi dilakukan mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing.
  2. Perbaikan/revisi dilakukan dengan memperhatikan catatan dari tim penguji.
  3. Jika proses perbaikan/revisi skripsi telah selesai dan di-ACC, mahasiswa mengajukan halaman/lembar persetujuan dan halaman/lembar kepada pembimbing dan tim penguji dalam bentuk cetak/kertas fisik untuk dimohonkan tanda tangan ‘basah’ disertai berkas skripsi.
  4. Template halaman Persetujuan dan Pengesahan bisa diunduh di web FISIP. Halaman Persetujuan dan Pengesahan wajib dibuat dalam format yang sudah ditentukan oleh Fakultas.
  5. Halaman Persetujuan dan halamanPengesahan wajib telah tertandatangani secara lengkap oleh Pembimbing, Penguji, dan Ketua Program Studi.
  6. Mahasiswa mengkompilasi seluruh dokumen skripsi yang telah disetujui dalam 1 file .PDF dengan nama SKRIPSI_NPM_NAMA MHS dengan scan halaman Persetujuan dan Pengesahan yang sudah ditandatangani pada halaman 2 dan 3.
  7. Mahasiswa membuat format artikel jurnal atas Skripsi yang telah dibuat dan diajukan ke Dosen Pembimbing untuk disetujui sebagai salah satu syarat Yudisium.
  8. Jika proses revisi mengalami keterlambatan, mekanisme sanksi tetap berlaku sesuai dengan aturan di masing-masing prodi.
  9. Jika dokumen sudah lengkap, mahasiswa dapat melakukan proses pendaftaran yudisium.
  10. Nilai skripsi akan diinformasikan kepada mahasiswa setelah mahasiswa menyelesaikan kewajiban pendaftaran yudisium.

V. CATATAN

  1. Panduan petunuk teknis ini akan berlaku selama semester Gasal TA 2022/2023 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
  2. Bila terdapat masalah dan proses di luar petunjuk teknis yang telah tersebut di atas, akan diselesaikan dengan prinsip menjujung tinggi nilai-nilai akademis.

Template Berkas Skripsi

Template untuk keperluan berkas skripsi seperti:

  • halaman sampul depan
  • Lembar Persetujuan
  • Lembar Pengesahan
  • Pernyataan Keaslian Skripsi

dapat diakses di link berikut:

TEMPLATE BAGIAN AWAL SKRIPSI

Konten lampiran disesuaikan untuk mahasiswa masing-masing program studi. Misalnya: Untuk Prodi Ilmu Komunikasi -> Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), Untuk Prodi Sosiologi -> Gelar Sarjana Sosial (S.Sos).


Form 2

Yang perlu diisi di Form 2:
1. Ketua Program Studi yang dituju.
2. Nama
3. No. Mahasiswa
4. Judul Skripsi
5. Tanggal di sebelah “Yogyakarta”
6. Nama Pembimbing

Template Form 2 dapat diunduh di link berikut: